Tarik Ulur Kontrak Vale

Menteri ESDM Buka Suara Soal Kontrak PT Vale

Menjelang berakhirnya kontrak karya pada 2025, PT Vale Indonesia mesti melepas sahamnya untuk menambah kepemilikan Indonesia

Featured-Image
Menteri ESDM Arifin Tasrif. apahabar.com/Daffa

bakabar.com, JAKARTA - Menjelang berakhirnya kontrak karya pada 2025, PT Vale Indonesia mesti melepas sahamnya guna menambah kepemilikan pemerintah Indonesia.

Sebab, sampai saat ini kepemilikan perusahaan tambang nikel itu masih didominasi perusahaan asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.

Adapun kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu. Artinya, sudah lebih 55 tahun Vale menambang nikel di Indonesia. Namun demikian kepemilikan murni Indonesia hanya 20%, yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID.

Baca Juga: Kontrak PT Vale Berakhir, CORE: IUPnya Tak Perlu Diperpanjang

Sementara itu, 20,7% saham merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga tidak murni dimiliki Indonesia.

Baca Juga: Perusahaan Cangkang Kuasai Saham PT Vale, Begini Komentar Menteri ESDM

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kewajiban divestasi tersebut sudah harus dilaksanakan dari beberapa tahun yang lalu atau sejak 1998 silam.

"Waktu itu pemerintah sudah bilang untuk melakukan divestasi 20%. Nah, PT Vale melaksanakannya itu 2002, ditawarkan kepada pemerintah, tetapi waktu itu di pemerintah enggak ada yang mau beli," ujar Arifin kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jumat (16/6).

Saat itu, kata dia, perusahaan tambang di Indonesia belum seperti sekarang yang sudah berpikir untuk melakukan hilirisasi. Sehingga belum bagus komoditasnya.

"Jadi, pemerintah menyampaikan surat untuk (saham divestasinya) dijual di pasar publik dalam negeri. Kalau di dalam negeri 'kan enggak boleh dijual di luar negeri," jelasnya.

"Nah, di situlah saham yang di-IPO kan itu diakui sebagai kepemilikan dalam negeri. Di UU OJK-nya juga sama," ujar Arifin mengakhiri. 

Editor


Komentar
Banner
Banner