bakabar.com, BANJARMASIN– Pengurus Masjid Al Munawarah membekuk terduga pelaku pencurian kota amal bernama Iwan Hendra Wijaya, 32 tahun, Senin (19/11) siang. Saat kasus ini dikembangkan, rupanya aksi tersebut kali kedua dilakukan Iwan.
“Sebelumnya, pelaku beraksi pada Kamis Tanggal 15 November 2018. Saat itu ia berhasil membawa kabur uang masjid Rp2 juta," kata Kasi Humas Polsek Banjarmasin Timur Aiptu Partogi kepada bakabar.com, malam tadi.
Dari pendalaman polisi, Iwan diketahui merupakan warga Jalan Nasution Gang Syuhada Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Aksinya berakhir setelah kamera pengawas atau CCTV masjid di Jalan Kramat Raya Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur tersebut, merekamnya.
“Aksi yang pertama, perbuatan pelaku terekam di CCTV. Petunjuk tersebut kemudian dikembangkan petugas masjid dengan menyelidiki,” ungkap Partogi. Lantaran aksi yang pertama berjalan mulus, kata Partogi, Iwan datang untuk kali kedua ke masjid tersebut, siang tadi.
Namun, nasib apes tak dapat ditolak. Pengurus masjid sudah mengetahui niat jahatnya, lantaran ciri-cirinya sudah dikantongi, dan gerak geriknya mengundang curiga.
Mengetahui keberadaan pelaku memasuki halaman masjid dengan mengendap endap, sejurus kemudian para pengurus Masjid Al Munawarah langsung membekuknya.
Partogi mengatakan, akibat perbuatannya, Iwan terancam dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun
Reporter: apc01
Editor: Fariz