bakabar.com, RANTAU - Mengamuk sembari menenteng dua senjata tajam di tangan, seorang pemuda di Kecamatan Piani, Tapin, diamankan kepolisian setempat.
Pelaku berinisial RD (29) yang tinggal di Desa Baramban, mengamuk tidak jelas menggunakan sajam, Kamis (5/1) pukul 12.00 Wita.
"Bermula dari laporan masyarakat tentang orang yang mengamuk di jalan umum dengan sangkur dan samurai," papar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono, Sabtu (7/1).
Selanjutnya anggota Polsek Piani langsung menuju lokasi, lalu mengamankan pelaku bersama kedua barang bukti berupa sangkur sepanjang 30 sentimeter dan samurai dengan panjang sekitar 90 sentimeter.
"Setelah tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan sajam, pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Piani guna proses lebih lanjut," tandas Haris.
Atas perbuatan itu, RD dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12/Drt Tahun 1951 terkait ulah tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa dilengkapi surat izin yang sah.