bakabar.com, BANJARBARU - Mengaku berprofesi sebagai wartawan media online, seorang pemuda berinisial AAA diciduk Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru atas kepemilikan sabu dan obat terlarang.
Pemuda berusia 24 tahun itu dibekuk dalam sebuah rumah di Jalan Al Jafri, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Rabu (10/7) malam.
Dalam rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan obat yang mengandung carisoprodol.
"Sabu yang dimiliki pelaku tersimpan dalam plastik klip dengan berat bersih 0,04 gram, serta 43 butir obat diduga mengandung carisoprodol," papar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Kamis (11/7).
Tidak hanya narkotika golongan I, polisi juga menemukan sebatang pipet kaca yang berisi sisa sabu yang digabungkan dengan sedotan plastik warna hijau.
"Penangkapan pelaku bersumber dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita, penggerebekan pun dilakukan," jelas Syahruji.
"Pelaku sendiri mengaku berprofesi sebagai wartawan, tetapi tidak bertugas di Banjarbaru," imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.