Pemkab Banjar

Menengok Sederet Manfaat Bendungan Riam Kiwa, Kendalikan Banjir, Air Baku hingga Irigasi 

apahabar.com, MARTAPURA – Pemerintah pusat segera membangun Bendungan Riam Kiwa, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Pembangunan guna…

Featured-Image
Proses pembangunan Bendungan Riwa diperkirakan membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun lamanya. Foto ilustrasi: Ist

bakabar.com, MARTAPURA – Pemerintah pusat segera membangun Bendungan Riam Kiwa, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pembangunan guna mengantisipasi banjir besar yang melanda di awal 2021 terulang khususnya di wilayah Martapura.

Kepastian pembangunan megaproyek ini terlihat dari adanya penetapan lokasinya, yakni Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.

”Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, kami sudah menetapkan lokasinya yakni berada di Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Mokhamad Hilman kepada bakabar.com, Kamis (28/10).

Penetapan lokasi ini juga sudah diumumkan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam surat nomor: 611.11 / 1267 / ADMPEM/2021.

Di dalam surat tertanggal 28 Oktober 2021 itu disebutkan pembangunan Bendungan Riam Kiwa bertujuan untuk mengendalikan banjir, penyediaan air baku dan irigasi lahan pertanian.

Rencananya, Bendungan Riam Kiwa selain mampu mereduksi banjir sebesar 70 persen pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Riam Kiwa, juga sangat berpotensi sebagai penyedia air baku sebesar 4500 liter/detik.

Keberadaan Bendungan Riam Kiwa juga nantinya diharapkan mampu mengembangkan potensi irigasi sebesar 1800 hektare dan mensuplai potensi tenaga listrik sebesar 6 megawatt.

Hilman bilang luas tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan proyek Bendungan Riam Kiwa ini seluas 771,51 ha.

Lokasi lahan seluas 771,51 hektare masing-masing berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 5,81 Ha. kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 753,85 ha dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 11,86 ha.

”Penyelesaian perubahan status atas obyek pengadaan tanah yang berada di kawasan hutan ini diproses ke instansi yang berwenang, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Hilman.

Menurut Hilman, proses pembangunannya cukup panjang dari penyediaan hingga pembebasan lahan diperkirakan akan menghabiskan waktu hingga sekitar empat tahun.

Kemudian baru dilanjutkan dengan proses pembangunannya yang diperkirakan memakan waktu hingga sekitar lima tahun.

Namun ia berharap, dengan terlaksananya pembangunan Bendungan Riam Kiwa ini, bencana banjir yang kerap melanda daerah ini akan bisa diantisipasi dan kesejahteraan masyarakat diharapkan akan semakin meningkat.

Komentar
Banner
Banner