News

Mendikbudristek Nadiem Makarim Batalkan Semua Kenaikan UKT

Lonjakan UKT akibat Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 menimbulkan protes dari sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah.

Featured-Image
DEMO mahasiswa menolak kenaikan UKT.(Foto: Istimewa)

bakabar.com, JAKARTA – Setelah sekian bulan menuai gaduh, permasalahan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) akhirnya dituntaskan Mendikbudridtek Nadiem Makarim. Eks Bos Gojek itu membatalkan semua kenaikan UKT perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun ini.

Keputusan ini, kata Nadiem, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Nadiem menyampaikan keputusan itu usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (27/5/2024). Dia mengakui beberapa angka kenaikan UKT begitu mencemaskan.

 “Kami mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” kata Nadiem dalam pernyataannya.

Nadiem juga berjanji tidak akan ada mahasiswa yang terdampak dengan kenaikan UKT tersebut.

Kenaikan UKT di berbagai kampus dianggap terjadi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, mengatakan, saat ini perguruan tinggi negeri sedang berlomba-lomba berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hokum (PTNBH). Sebab, perguruan tinggi terbuai dengan iming-iming otonomi keuangan kampus.

Namun, otonomi tersebut disertai dengan pengurangan bantuan anggaran dari pemerintah. Akibatnya, tidak sedikit PTNBH meningkatkan UKT mahasiswa untuk mendapatkan dana pengelolaan. 

Selain menaikkan UKT, kampus juga menerapkan Sumbangan Pengembangan Institusi dan memperbesar kuota mahasiswa jalur mandiri.  "Ini strategi kampus menaikkan pendapatan," kata Edi, seperti dikutip Koran Tempo yang dirilis pada 4 Mei 2024.

Ketika ditanya apakah Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 soal SSBOPT ini akan dicabut seiring keputusan membatalkan kenaikan UKT tahun ini, Nadiem tidak menjawab. Namun dalam statemennya, Mendikbud mengatakan untuk detailnya kebijakannya akan dilakukan Dirjen Dikti.

"Dirjen Dikti akan menjelaskan detilnya dalam waktu secepatnya,” kata Nadiem.

Lonjakan UKT akibat Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 soal SSBOPT menimbulkan protes dari sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah.

UKT yang melambung misalnya di Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed. Kenaikan di kampus itu bisa 300-500 persen. Contoh di fakultas peternakan, yang sebelumnya Rp 2,5 juta, sekarang naik menjadi Rp 14 juta.(*) 

Editor


Komentar
Banner
Banner