Nasional

Mendikbud: Pendidikan Jarak Jauh Dapat Dipermanenkan

apahabar.com, JAKARTA – Tak sebatas saat pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim…

Featured-Image
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Tak sebatas saat pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan pendidikan jarak jauh (PJJ) bisa diterapkan secara permanen.

“PJJ nantinya akan menjadi permanen, tidak hanya pada saat pandemi COVID-19 saja,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (2/7).

Dengan begitu, dia menjelaskan pemanfaatan teknologi akan menjadi hal yang mendasar dalam pembelajaran nantinya.

Lebih jauh dia menyebutkan, penerapannya pun tidak hanya PJJ, tetapi juga dengan model hibrid.

Pemanfaatan teknologi memberikan kesempatan bagi sekolah untuk melakukan berbagai macam kegiatan belajar.

Nadiem mengatakan pandemi Covid-19 telah memberikan kesempatan pada dunia pendidikan untuk melakukan berbagai macam efisiensi dan teknologi.

Meski pada penerapannya saat ini masih mengalami banyak kekurangan, seperti kecakapan guru hingga infrastruktur, seperti ketersediaan internet dan listrik.

Meskipun demikian, lanjut dia, baik guru maupun orang tua dapat beradaptasi dan bereksperimen memanfaatkan teknologi untuk kegiatan belajar.

Saat ini, Kemendikbud melakukan perumusan kurikulum hingga asesmen PJJ. Kurikulum itu disusun dengan mempertimbangkan penyederhanaan belajar dan fokus kepada aspek literasi, numerasi, dan pendidikan berkarakter.

Tim dari Kemendikbud, yakni Balitbang, sedang mempersiapkan kurikulum itu.

Selain kurikulum PJJ, lanjut dia, Kemendikbud juga menyiapkan modul pembelajaran. Dengan modul tersebut, siswa dapat belajar di rumah secara mandiri.

Modul itu juga membantu guru melakukan PJJ. Kemendikbud juga menyusun modul untuk para orang tua dalam mendampingi anaknya belajar.(ant)

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner