News

Mendagri Perintahkan Ibnu Cabut Gugatan di MK, Kuasa Forkot: Kami Kada Bemunduran!

apahabar.com, BANJARMASIN – Menteri Tito Karnavian kabarnya mengeluarkan perintah khusus kepada Wali Kota Ibnu Sina. Isinya,…

Featured-Image
Pazri bersama perwakilan Forkot dan Kadin Banjarmasin. Foto: Dok.pribadi

bakabar.com, BANJARMASIN – Menteri Tito Karnavian kabarnya mengeluarkan perintah khusus kepada Wali Kota Ibnu Sina. Isinya, agar mencabut permohonan uji materi UU Provinsi Kalsel.

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 8 tahun 2022 digugat lantaran bermuatan pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.Tak hanya Ibnu, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, Forum Kota (Forkot), dan Kadin Banjarmasin juga menggugat UU ini karena minim partisipasi publik.

Sidang judicial review (JR) terkait beleid ini telah sampai tahap pemeriksaan kubu intervensi. Muhammad Pazri kuasa hukum pemohon sudah mendengar adanya surat dari Menteri Tito Karnavian ke Pemkot Banjarmasin.

Adanya surat yang juga ditembuskan ke DPRD Banjarmasin maupun Pemprov Kalsel itu tampaknya tak membuat pihaknya mundur.

Kada bemunduran [tidak akan mundur],” ujar Pazri kepada bakabar.com, Rabu (10/8) malam.

“Salah satu perjuangan kita adalah mempertahankan dan mengembalikan marwah, menjaga sejarah para pejuang Banjarmasin sebagai ibu kota Kalsel,” sambungnya.

Pazri merupakan kuasa hukum Forkot dan Kadin Banjarmasin. Pihaknya berkomitmen melakukan usaha, ikhtiar sampai akhir putusan MK.

Pazri kemudian mengutip slogan Pangeran Antasari. “Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing. Bahwa perjuangan harus diteruskan sampai tercapai apa yang dicita-citakan,” ujarnya.

Pazri pun menyayangkan adanya dugaan intervensi dari Menteri Tito Karnavian. JR bukanlah perseteruan antara Pemkot Banjarmasin dengan Banjarbaru.

“Sekali lagi, yang menjadi permasalahan adalah perihal kekeliruan prosedur hukum ketika UU dibuat. Prosedur hukum inilah yang ingin diluruskan melalui MK sesuai kewenangannya,” sambungnya.

“Siapa lagi yang meluruskan, membenarkan, atau menegur oknum-oknum tertentu yang membuat aturan tidak sebagaimana mestinya?” cecar Pazri.

Lebih jauh, Pazri menilai surat dari Menteri Tito sangatlah tidak berdasar, sesuai UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Secara terminologi tidak mengenal mekanisme menguji UU Provinsi Kalsel, yang ada untuk menguji UU tersebut adalah kewenangan MK berdasarkan UUD 1945 dan UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

[ANALISIS] Bukan Soal Dukung-mendukung Ibu Kota Baru Kalsel

Munculnya surat Menteri Tito tersebut, dinilai Pazri akan memunculkan dugaan maladministrasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Yang juga mengurangi kebebasan pemerintahan daerah dan rakyat di daerah,” ujarnya.

Ia pun berharap Wali Kota Ibnu dan DPRD Banjarmasin menolak usulan Menteri Tito dan tetap konsisten memperjuangkan marwah Banjarmasin sebagai ibu kota Kalsel sesuai kesepakatan rapat paripurna sebelumnya.

“Insyaallah selangkah lagi kemenangan sudah di depan mata, kalau benar surat itu adanya patut diduga adanya ketakutan pemerintah dalam JR akan dikabulkan oleh MK,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, bakabar.com masih terus mencoba mengonfirmasi langsung Ibnu Sina. Sebagaimana diketahui, surat perintah Menteri Tito Karnavian berisi instruksi kepada Ibnu Sina mencabut permohonan uji materiel UU Kalsel di MK. Lewat surat tertanggal 20 Juli 2022 itu, Tito menginstruksikan agar perkara bernomor 60/PUU-XX/2022 yang diregister pada 29 April 2022 dicabut.

Alasan Tito, pembuatan dan pengesahan UU Provinsi Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah.

Mendagri pun menjelaskan apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan. “Hal itu demi menjaga wibawa pemerintahan,” ujar Tito dalam instruksinya yang juga ditembuskan ke Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta.

Komentar
Banner
Banner