bakabar.com, BANJARMASIN – Sengketa pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) makin ruwet. Itu setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ikut ‘mengintervensi’ dan meminta Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mencabut permohonan uji materi UU Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ibnu sudah menerima surat dari Mendagri pada 20 Juli lalu melalui Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya.
Menyikapi hal tersebut, Ibnu sebenarnya sudah berencana menanyakan secara langsung ke Mendagri saat ikut hadir di Rakenas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Padang, Sumatra Barat. Sayangnya, upaya itu gagal. Sebab, Ibnu tak punya kesempatan untuk menemui Tito.
Cara lain pun diambil. Ibnu kemudian berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Banjarmasin dan Sekdakot Banjarmasin untuk merespons surat dari Tito.
Menurut dia laporan yang masuk ke MK tak hanya dilakukan Pemkot Banjarmasin. Sebab, DPRD Banjarmasin juga ikut serta dalam gugatan tersebut.
Saat ini proses uji materi di MK segera memasuki tahap akhir. "Sidang kelima yaitu adalah pembuktian, ditengah jalan seperti ini bolehlah kami ini mencabut," ucap Ibnu.
Perihal pencabutan laporan itu, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, mengaku tidak bisa memutuskan sendiri. Menurut dia DPRD Banjarmasin harus mengambil persetujuan melalui rapat paripurna. Sementara rapat paripurna tersebut harus diusulkan oleh Wali Kota Banjarmasin.