bakabar.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.
Hal ini disampaikan Tito saat menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Baca Juga: AHY: Penundaan Pemilu 2024 Ancam Keamanan Nasional
Tito menyatakan bahwa dalam UUD 1945 yang diatur dalam pasal 22 hanya memiliki dua opsi yaitu disetujui atau ditolak.
"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito.
Ia menerangkan bahwa pengesahan Perppu Pemilu akan memberikan kepastian dan menguatkan jadwal beserta tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU.
"Dengan dinyatakan disetujui diterima Perppu ini, maka artinya tahapan Pemilu tetap jalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur KPU," jelasnya.
Baca Juga: Pengamat: Sistem Pemilu Perlu Diperbaiki Tapi Bukan untuk 2024
Terlebih materi perubahan Perppu Pemilu menyangkut empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua sehingga memerlukan upaya segera dalam mengetok Perppu dalam melancarkan tahapan Pemilu 2024.
"Yang paling gampang saja dari satu pasal yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat berifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru," imbuh dia.
"Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut semua fraksi menyatakan setuju untuk mengesahkan Perppu Pemilu ini menjadi UU. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada sembilan fraksi yang telah menyetujui Perppu tersebut.
"Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” pungkasnya.