bakabar.com, BANJARMASIN – Wacana kenaikan gaji guru honorer di Kalimantan Selatan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,3 juta hingga saat ini masih belum terealisasi.
Rupanya Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur Kalsel masih menjadi kendala dalam proses pencairan gaji tersebut.
“Kita masih menunggu SK dan Pergub Kalsel. Ini tak sebentar. Dalam minggu ini akan direalisasikan,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, Yusuf Effendi kepadabakabar.com, belum lama ini.
Terdapat perubahan angka kenaikan maksimum gaji guru honorer di Kalsel. Di mana sebelumnya mencapai Rp 2,6 juta menjadi Rp 2,3 juta.
“Namun kita tetap menggunakan dua sistem yakni gaji pokok dan tunjangan,” bebernya.
Setiap guru honorer yang mengajar selama 18 jam per minggu, sambung dia, maka akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2 juta.
Sedangkan jika mengajar selama 18 – 20 jam per minggu, maka mendapatkan tambahan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Kemudian apabila mampu mengajar 21 – 23 jam per minggu, maka memperoleh tambahan sebesar 10 persen.
“Kalau mampu mengajar selama 24 – 40 jam, dia akan mendapatkan gaji sebesar Rp 15 persen,” bebernya.
Begitu pula gaji honorer tenaga kependidikan. Mereka akandigaji sesuai dengan ijazah kelulusan.
Untuk tenaga honorer dengan ijazah SMP akan menerima gaji sebesar Rp 1,7 juta, SMA Rp 1,9 juta, Diploma III Rp 2,1 juta, dan Strata I Rp 2,3 juta.
“Jadi kan setara antara guru honorer dan honorer tenaga kependidikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Isu Penghapusan Honorer, Forum WR II se-Indonesia Minta Solusi Pemerintah
Baca Juga:50 Persen Dana BOS Untuk Honorer Tak Efektif di Batola
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif