bakabar.com, BANJARMASIN - Masuk daftar calon sementara (DCS), dua mantan Kapolda Kalsel bakal bertarung merebut kursi DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2024 nanti.
Mereka adalah Irjen Pol (Purn) Mahfud Arifin dan Rikwanto. Mahfud lewat NasDem, sementara Rikwanto melalui Golkar. Keduanya bertarung di Dapil Kalsel II.
Dapil Kalsel II sendiri meliputi Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. Ada enam kursi yang tersedia di Senayan nanti.
Fenomena munculnya para jenderal di dunia perpolitikan Kalsel ini cukup mencuri perhatian publik. Lantas bagaimana menurut pandangan pengamat politik terkait hal ini?
Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Mahyuni menilai, terjunnya para mantan kapolda itu tentu menjadi keuntungan bagi masing-masing parpol pengusung.
Alasannya sederhana, selain memiliki modal ekonomi, mantan kapolda ini juga sudah barang tentu memiliki modal sosial. Figurnya sudah cukup dikenal masyarakat.
"Mantan-mantan kapolda ini kan memiliki modal sosial di masyarakat. Mereka sudah dikenal sebagai tokoh," ujar Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini, Rabu (23/8).
Dewasa ini kata Mahyuni, parpol mesti berpikir cerdas. Tak bisa sembarangan mencalonkan seseorang. Pasalnya persaingan perolehan suara untuk memperebutkan kursi cukup ketat.
"Sementara kursi yang diperuntukkan sedikit. partai harus eksis merebut parlemen threshold," jelasnya.
Selain bisa memperoleh suara di sipil, status mereka sebagai purnawirawan polri tentunya sangat menguntungkan untuk mendulang suara di keluarga besar polri.
"Bayangkan saja ada berapa banyak jumlah keluarga polri. Ini tentunya sangat menguntungkan," beber Mahyuni.
Belum lagi, mereka juga sebelumnya sebagai menjabat sebagai kepala memiliki kedekatan dengan tokoh-tokoh berpengaruh. Contoh elite yang memiliki akses ekonomi yang luas.
"Mungkin saja ada yang terutang jasa, atau pernah bekerjasama dengan baik atau sebagainya. Akhirnya jadi nilai tersendiri bagi parpol melihat itu sebagai potensi untuk memperoleh suara bagi partainya," imbuhnya.
Lalu sejauh mana efek datangnya dua jenderal ini bagi bacaleg incumbent?
Menurut Mahyuni, incumbent tentu mesti bersikap waspada. Strategi untuk tetap menjaga perolehan suara mesti dilakukan.
"Kalau incamban tak memiliki strategi yang cukup memelihara dukungan tentu ini menjadi ancaman," pungkasnya.
Menilik para kandidat lainnya yang masuk DCS KPU RI untuk bertarung di Dapil Kalsel II ini terdapat sejumlah nama dikenal publik.
Di sana ada anggota DPR RI Hasnuryadi Sulaiman, putra almarhum mantan Ketua DPD Golkar Kalsel, HA Sulaiman HB.
Kemudian, mantan Bupati Tanah Laut, Sukamta yang berada di bawah bendera PPP.
Mantan calon gubernur Kalsel, Denny Indrayana lewat Demokrat. Mantan calon Bupati Tanah Bumbu, Syafruddin H Maming dari PDI Perjuangan.
Dan ada pula Wakil Ketua DPRD Kalsel, Karmila dari PAN, yang juga putri Wakil Gubernur Kalsel, Muhiddin.
Mereka termasuk dalam 182 caleg DCS KPU RI. Semuanya akan memperebutkan 11 kursi yang tersedia di dua Dapil, Dapil Kalsel I dan Dapil Kalsel II.
Jika Dapil Kalsel II menyediakan 6 kursi di DPR RI, maka Dapil Kalsel I yang meliputi Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong menyedikan 5 kursi ke Senayan.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.
Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif.
Sedangkan, pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah dimulai pada 6 Desember 2022 lalu.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 sangat penting bagi masa
depan Indonesia.
Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.
Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut.
Informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.
Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu Serentak 2024.