bakabar.com, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan saat ini kementeriannya akan fokus untuk lobi kuota dan mempersiapkan pelaksanaan haji tahun depan atau pada 1443 H/2022 M.
Hal itu Yaqut sampaikan sekaligus merespons keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi soal skema haji 1442 H/2021 M yang hanya untuk jemaah lokal.
“Kita sekarang akan fokus pada persiapan penyelenggaraan haji 1443 H. Pemerintah Indonesia akan secara aktif dan lebih dini melakukan komunikasi dengan Pemerintah Saudi untuk mempersiapkan pelaksanaan haji jika tahun 2022 ibadah haji dibuka kembali,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (12/6).
Yaqut selanjutnya mengapresiasi kebijakan Arab Saudi yang mempertimbangkan kondisi pandemi virus corona sebagai alasan pembatasan ibadah haji.
Keputusan itu menurutnya sekaligus menjadi pedoman yang jelas bagi umat islam seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.
Yaqut selanjutnya berharap keputusan ini juga mengakhiri polemik atas munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.
“Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif,” ujarnya.
Yaqut kemudian mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini.
Calon jemaah haji Indonesia diharapkan tetap bersabar dan tawakal, dan terus berdoa agar ibadah haji tahun depan dapat terlaksana dengan normal dan tenang kembali.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi menutup akses ibadah haji untuk WNA imbas kondisi pandemi virus corona yang belum terkendali, disertai munculnya banyak kasus varian mutasi virus corona di berbagai negara.
Melalui akun Twitter resmi @HajMinistry, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menginformasikan bahwa jumlah total peserta haji kali ini hanya 60 ribu orang dan khusus warga Arab Saudi dan warga negara asing yang telah tinggal di sana.
Dengan ketentuan, syarat haji kali ini adalah jemaah yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 secara lengkap. Namun demikian, bagi yang baru menerima suntikan dosis pertama dengan jangka waktu 14 hari, tetap diperbolehkan.