Pemandangan berbeda terlihat. Masyarakat berdesakan di pintu masuk ke halaman dinas. Pagar yang hanya dibuka setengah oleh pihak Disprindagkop pun akhirnya diterobos paksa. Bahkan ada yang nekat melompati pagar.
Lantaran situasi tidak kondusif lagi, pihak Disprindagkop mengambil sikap untuk menutup pelayanan pendaftaran maupun pengambilan formulir BPUM.
Sejumlah Satpol PP pun dikerahkan untuk menjaga keamanan dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban.
Plt Kepala Disprindagkop HST, Ali Fahmi menyebutkan pihaknya terpaksa menutup pelayanan tersebut.
Padahal jelas, pihaknya membuka pelayanan dari pukul 08.00-10.00 tiap jam kerjanya.
"Kami sudah menutup pendaftaran sejak hari ini. Karena tak terkendali. Kami tak berani mengambil risiko, jalanan jadi macet, protokol kesehatan diabaikan dan pelayanan kantor kami jadi terganggu. Kami sudah berusaha membantu tapi masyarakatnya yang tak bisa diatur. Apa boleh buat," ujar Ali Fahmi.
Namun berdasarkan surat edaran Nomor 518/BID.KOPERASI/2020, pelayanan untuk program BPUM ini hanya ditutup sementara.
Berbeda dengan batas waktu yang disampaikan pemerintah pusat hingga akhir November. Perlu 4 tahap verifikasi untuk memvalidasi data peserta penerima manfaat ini, mulai dari pengentrian di tingkat kabupaten hingga tahap verifikasi di BPKP, Pemprov hingga kementerian.
"Kalau kami membuka sesuai dengan waktu yang ditetapkan pusat, kami tidak punya waktu untuk mengentri data dengan sumber daya yang ada. Sedangkan waktu untuk menginput cukup lama, kapan lagi kita mengirim datanya," ujar Ali.
Untuk diketahui sejak dibukanya program dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat selama pandemi ini, Disprindagkop HST telah menerima 12.000 lebih formulir pndaftaran. Sementara yang sudah menerima bantuan ini sebanyak 2500 penerima manfaat di HST.
"Terdata ada 7300 pendaftar yang sudah diproses tahap verifikasi, 2000 lebih data sudah diinput namun belum dikirim dan 3000 lebih data yang masih belum selesai diproses penginputannya," ujar Alim Fahmi.
Seperti yang diketahui untuk mendapatkan bantuan tunai ini, peserta wajb memiliki KTP, mengisi formulir pendaftaran dan memiliki usaha dengan skala mikro. Peserta juga wajib memiliki rekening BRI dan BNI.
"Kalau tabungan peserta di atas 2 juta tidak bisa menerima bantuan ini," tutup Ali.