Nasional

Melampaui Target dari Pemerintah, TKDN Industri Hulu Migas Mencapai 63 Persen

apahabar.com, JAKARTA – Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengungkapkan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) industri…

Featured-Image
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan pidatonya dalam Forum Kapasitas Nasional II 2022 di Jakarta Convention Center.

bakabar.com, JAKARTA – Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengungkapkan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) industri hulu migas mencapai 63 persen. Angka tersebut lebih tinggi 6 persen dibandingkan angka yang ditargetkan oleh pemerintah yakni sebesar 57 persen.

“Kerja sama yang produktif di antara pelaku usaha lokal dan nasional sebagai penunjang mendorong penggunaan produk dalam negeri hingga meningkatkan TKDN di industri hulu migas,” katanya di Jakarta Convention Center, Rabu (27/7/2022).

Pemerintah melalui Menteri ESDM, kata Dwi, telah mengarahkan agar sektor migas tidak hanya sebagai sumber energi bahan baku industri atau penerimaan negara saja, melainkan juga mampu menjadi lokomotif penggerak perekonomian nasional. Hal tersebut diharapkan dapat menciptakan multiplier effect dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional.

Oleh karena itu, dalam Rencana Strategis Indonesia Oil & Gas (IOG) 4.0, peningkatan kapasitas nasional telah menjadi bagian dalam upaya transformasi industri hulu migas, khususnya dalam melaksanakan peningkatan daya saing pemasok nasional.

Dwi menambahkan melalui pengembangan kapasitas nasional, industri hulu migas terus mengupayakan efisiensi yang akan berdampak terhadap penerimaan negara.

Hingga Semester I tahun 2022 industri hulu migas berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar USD 9,7 miliar atau sekitar Rp140 triliun. Angka tersebut mencapai 97,3 persen dari target tahunan penerimaan negara pada APBN 2022.

“Nilai kontribusi industri migas terhadap industri lain pada periode 2020-Juni 2022 mencapai Rp174,53 triliun. Angka ini jauh melampaui nilai kontrak komoditas utama migas sebesar Rp141,20 triliun,” pungkasnya. (Kindy)



Komentar
Banner
Banner