Hot Borneo

Mediasi Gagal, Gugatan Cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya ke Proses Persidangan

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah sepertinya telah yakin untuk berpisah dengan sang suami yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD

Featured-Image
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah dan Sriosako Foto: Dok. Pribadi

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah sepertinya telah yakin untuk berpisah dengan sang suami yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Sriosako.

Hal ini terlihat dari gagalnya mediasi atas perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya pada, Kamis (15/6/2023) pagi.

Keduanya terlihat sama-sama datang menghadiri mediasi tersebut, namun tak berselang lama keduanya keluar dan pergi meninggalkan ruang PA Palangka Raya.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah yang dikawal oleh beberapa personel Satpol PP saat itu tidak memberikan komentar apa pun saat wartawan ingin mewawancarai, ia lantas masuk ke dalam mobil dan lalu pergi.

Sementara itu, Sriosako saat keluar dari ruang pengadilan, langsung bersedia diwawancarai, ia mengatakan kalau hasil dari mediasi berlanjut pada proses persidangan.

"Hasil mediasi hari ini gagal dan berlanjut ke tahap persidangan. Saya sebagai tergugat, akan koperatif dan menjawab apa yang menjadi tuduhan dan perkara kepada saya," ujarnya.

Sriosako pun mengatakan, jika proses sidang ini nantinya membuahkan perceraian, maka itu adalah takdir akhir dari jodohnya dengan Umi Mastikah.

"Apabila perceraian ini adalah akhir dari jodoh kami, maka itu sudah takdir, sebab jodoh, rezeki dan maut semua di atur oleh Allah SWT," tandasnya.

Untuk memastikan hal itu, Juru bicara PA Kelas I Palangka Raya, HM Azhari saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa mediasi antara penggugat dan tergugat telah gagal.

"Untuk sidangnya nanti akan dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Juni 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan surat gugatan, dan akan dilaksanakan secara tertutup," terangnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner