bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria bernama Muhammad Arif (49) diringkus Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Kaltim.
Pasalnya warga Gang Buntu, Karang Rejo, Balikpapan Tengah ini menipu sekaligus menggelapkan dana ratusan juta rupiah milik warga Sulawesi Selatan. Modusnya jual-beli mobil.
Penipuan bermula saat pelaku menawarkan mobil Honda HRV pada korban berinisial ME (24) seharga Rp 100 juta pada tanggal 28 April 2021 lalu.
Korban yang tinggal di Sidrap, Sulawesi Selatan ini pun percaya dengan pelaku dan mentransfer uang yang diminta.
“Korban mentransfer uang sebesar Rp 100 juta untuk membeli mobil tersebut. Namun setelah transfer ternyata sampai saat ini tidak ada kendaraan yang diberikan oleh pelaku,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi melalui Kasubdit Jatanras Kompol Aris Cai.
Lantaran merasa ditipu, korban melapor ke Polres Sidrap yang kemudian bekerja sama dengan Polda Kaltim untuk mencari pelaku. Alhasil pelaku bisa diamankan saat sedang berada di luar rumah pada 31 Agustus 2021, kemarin.
“Pelaku diamankan kemarin jam 6 sore saat berada di luar rumah. Langsung dibawa anggota ke kantor untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku merupakan residivis kasus sabu. Ia baru keluar dari Lapas Kelas II A Balikpapan. Kini ia kembali harus mendekam di balik jeruji besi.