bakabar.com, BANJARMASIN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei.
"Liburnya tetap, mudiknya dilarang," kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal, saat ditemui usai rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (29/3).
Dia bilang larangan mudik diberlakukan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
Karena masih dalam masa darurat pandemi, dia meminta masyarakat mematuhi protokol 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).
Pemprov bersama Polda Kalsel, kata Safrizal, juga memantau pergerakan arus mudik. Caranya dengan melakukan uji Covid-19 secara acak pada masyarakat yang melintas di jalan. Jika hasil ujinya positif pihaknya akan mengisolasi warga tersebut.