Tak Berkategori

Masuk Tahap II, Jaksa Telisik Dugaan Pencucian Uang Kasus Sungai Lulut

apahabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan langsung melimpahkan berkas…

Featured-Image
Beragam jenis minuman keras ilegal disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan. Foto-apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan langsung melimpahkan berkas perkara kasus peredaran miras ilegal hasil industri rumahan ke Kejati Kalsel.

“Ya hari ini sekaligus akan kita limpahkan kasus peredaran miras ilegal ke Kejati Kalsel,” ucap Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Hary Budi Wicaksono, Rabu (25/09) pagi.

Pelimpahan berkas perkara disertai lengkap dengan berbagai macam barang bukti.

Di antaranya, berupa ratusan botol minuman keras ilegal, seperti Jack Daniel, Red Label, Black Label dan Chivas Regal.

“Terdapat pula, bahan baku berupa essens, etil alcohol, propylene glycol dan bahan lainnya,” tambahnya.

Tak hanya itu, ketiga tersangka juga diserahkan langsung ke Kejati Kalsel. Yakni, inisial HRY sebagai peracik atau pengoplos.

Adapun, MSB dan HND sebagai pihak yang membantu atau turut serta melakukan tindak pidana.

Ketiganya, disangkakan pasal-pasal 50 jo. pasal 54 jo. pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. pasal 55 jo. pasal 56 KUHP.

Ketentuan pidana pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

“Sedangkan ketentuan pidana pasal 55 UU Cukai memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel, Arie Arifinmengatakan setiap berkas perkara yang dinyatakan lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan tahap II. Yakni, penyerahan barang bukti dan terdakwa.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Pihaknya pun akan terus menindaklanjuti adanya indikasi keterlibatan pihak lain atau Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Apabila dalam fakta persidangan terungkap adanya TPPU, maka kita bersama aparat kepolisian akan menindaklanjuti,” bebernya.

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada terdakwa, yakni minimal hukuman penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

“Kemudian, nanti ada denda juga,” pungkasnya.

Baca Juga: Home Industri Miras Sungai Lulut Coreng Citra Kota Baiman

Baca Juga: Modus Operandi Industri Rumahan Pemasok Miras di Sungai Lulut

Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Industri Rumahan Miras di Sungai Lulut !

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner