bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Polres Kotabaru kini mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan memasuki lingkungan kantor.
Hal itu diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sekaligus partisipasi melaporkan lokasi, dan riwayat perjalanan.
Caranya, setiap orang, atau pengunjung diwajibkan memindai QR code yang telah di sediakan petugas di pintu gerbang masuk Polres.
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto, mengatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh personel, juga pengunjung yang akan masuk Polres.
“Mulai saat ini Polres Kotabaru telah memberlakukan aturan baru ini. Semua wajib Scan QR Code melalui Aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan kepolisian,” ujar Agus, Senin (18/10).
Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi kepolisian, serta upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat.
QR Code aplikasi PeduliLindungi sendiri berada di beberapa titik strategis di Polres Kotabaru, dan pintu penjagaan masuk Polres.
“Intinya, aplikasi PeduliLindungi di Polres Kotabaru berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan pengunjung sebelum masuk Polres,” pungkasnya.