bakabar.com, BANJARMASIN - Adaro Indonesia masuk daftar tagihan Kementerian ESDM. Mereka diminta ikut patungan memperbaiki jalan longsor Km 171 Tanah Bumbu (Tanbu) di Kalsel.
Manajemen Adaro akhirnya memberi respons. Mereka tak keberatan. Asalkan masuk akal.
"Secara geografis, lokasi pertambangan Adaro di wilayah Kalsel berjarak lebih dari 200 km dari area terjadinya longsor itu," kata CRM Department Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo, Kamis (6/7).
Jarak Adaro dengan Km 171 bahkan lebih jauh ketimbang Jakarta-Bandung. Mereka juga tak pernah menggunakan jalur itu untuk operasional tambang.
Jika menengok peraturan pemerintah, memang tak ada radius spesifik soal tanggung jawab dampak pertambangan. Perusahaan hanya diwajibkan memperbaiki atau mengganti kerusakan akibat tambang.
Sekalipun ada jarak yang disebut, hanya radius aktivitas. Di mana pertambangan boleh beroperasi paling dekat 500 meter dari permukiman penduduk.
Agar tak salah, silakan tengok sendiri regulasi yang mengatur urusan mineral dan batu bara. Perda Kalsel Nomor 7 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 78 2010; atau Undang-Undang Nomor 4, 2009.
Semua peraturan itu tak menyebutkan radius spesifik batas tanggung jawab perusahaan tambang. Sepertinya, mesti direvisi. Biar jelas.
Pembaca mesti tahu. Tambang Adaro berada di Kabupaten Balangan dan Tabalong. Sementara lokasi longsor Km 171 ada di Tanah Bumbu.
"Sehingga lokasi kejadian berada jauh dari lokasi Adaro. Dan tidak terkait dengan kegiatan operasional Adaro," ungkap Djoko.
Sekali lagi, ini soal tanggung jawab. Siapa yang benar-benar harus dan tidak. Tapi kalau Adaro mau membantu, sah-sah saja. Bagus. Setidaknya bisa jadi contoh baik.
"Adaro akan mempelajari permintaan bantuan terlebih dahulu. Agar dapat memutuskan bantuan atau kontribusi yang dapat diberikan," tutup Djoko.
Lantas, bagaimana dengan 82 perusahaan lainnya? Jawabnya; tak tahu. Bisa sepakat, atau mungkin menolak.
Baca Juga: Menteri ESDM Bungkam Soal Patungan Tangani Km 171 Tanbu
Daftar Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
Perbaikan jalan nasional Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan masih ruwet. Puluhan perusahaan tambang bahkan ditagih tanggung jawab.
Fakta itu terungkap belakangan. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM rupanya mengumpulkan 83 perusahaan tambang di Kalsel.
Yang mencolok, bahkan ada perusahaan yang jauh dari Tanah Bumbu. Sebut saja seperti PT Adaro Indonesia dan PT Mantimin Coal Mining. Keduanya aktif di wilayah Kabupaten Tabalong dan Balangan.
Dari sumber bakabar.com, rapat khusus Km 171 itu digelar di Gedung Ditjen Minerba, 16 Mei lalu. Hasilnya, perusahaan-perusahaan yang terlibat rapat menolak.
"Dalam pertemuan itu seluruh pihak yang hadir menyatakan bahwa tidak bertanggung jawab dalam upaya perbaikan kerusakan Jalan Nasional Km 171 Desa Satui Barat, Tanah Bumbu," begitu kata sumber bakabar.com beberapa waktu lalu.
Beberapa waktu lalu, DPRD Kalsel juga sempat mempertanyakan ide patungan itu. Tidak masuk akal jika harus membebani perusahaan yang tak tahu apa-apa.
"Ya nyatanya, mereka tidak bersedia," ungkap Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.
Bagi Supian ini rancu. Apalagi yang diminta oleh pusat adalah dana CSR. Ia tak sepakat.
"Maunya perusahaan yang berkaitan dengan jalan itu mengeluarkan uang khusus untuk perbaikan. Bukan dana CSR," tekannya.
Biar tahu saja. Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalsel sudah menghitung budget perbaikan di Km 171. Nilainya ditaksir sebesar Rp275 miliar. Pondasinya menggunakan tiang pancang. Sayangnya, mereka tak punya uang untuk merealisasikan.
Akhirnya, muncul ide patungan itu. Datang dari Ditjen Minerba. Berikut daftar perusahaan yang ditagih tanggung jawab:
1) PT Adidaya Akbar Berkarya
2) PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Sukses
3) PT Tamiang Jaya
4) PT Prafa Coal Mining
5) CV Selagai Jaya
6) PT Wahana Baratama Mining
7) PT Angsana Jaya Energi
8) PT Anugerah Lumbung Energi
9) CV Borneo Anugerah Mandiri
10) KUD Pelita
11) PT Sumber Arum Energi
12) CV Latanza
13) PT Arutmin Indonesia
14) PT Damai Bintang Abadi
15) PT Mitrajaya Abadi Bersama
16) PT Sungai Danau Jaya
17) PT Tantra Mining Development
18) CV Purnawira Brata Sakti
19) CV Nurul Hijrah
20) CV Rizki Dinda
21) CV Sunfan Jaya Persada
22) PT Bara Meratus Sukses
23) CV Cakra Persada Mandiri
24) CV Mandiri Makmur Citra Tambang
25) PT Interex Sacra Raya
26) PT Astri Mining Resources
27) PT Usaha Baratama Jesindo
28) PT Bumi Nusantara Resources
29) PT Dharma Energi Indonesia
30) PT Surya Sakti Darma Kencana
31) PT Group Rahmat Bersama
32) PT Mitra Setia Tanah Bumbu
33) PT Erlianti Permata Top Indonesia
34) CV Berlian Jaya Mulia
35) PT Satui Bina Usaha
36) PT Saraba Kawa
37) PT Anzawara Satria
38) PT Dutadharma Utama
39) PT Borneo Indobara
40) PT Barito Inti Perdana
41) PT Alfa Riung Jaya
42) PT Megah Mulia Persada Jaya
43) PT Borneo Tala Utama
44) CV Rizki Mulia Bara
45) PT Satui Terminal Umum
46) PT Amanah Putra Borneo
47) PT Cosmic Cakrawala Artha
48) PT Pancareka Utama Engineering
49) PT Suryaraya Pusaka
50) PT Tabalong Prima Resources
51) PT Berkat Bersujud
52) CV Keluarga Sejahtera
53) CV Rizky Dwi Utama
54) PT Cahaya Alam Sejahtera
55) PT Bara Pramulya Abadi
56) CV Hidup Hidayah Ilahi
57) PT Tunas Inti Abadi
58) PT Jorong Barutama Greston
59) PT Wira Bara Sakti
60) CV Banua Tuntung Pandang
61) PT Tanah Bumbu Resources
62) PT Ciracap Sumber Prima
63) PT Global Borneo Resources
64) PT Cendrawasih Utama Karya
65) PT Bumi Reksa Pajajaran
66) PT Bumi Reksa Halmahera
67) PT Shore
68) CV Berkat Usaha Karya
69) PT Adaro Indonesia
70) PT Charisma Barito Coal
71) PT Dua Sahabat Jaya
72) PT Akbar Mitra Jaya
73) CV Restu Ibu
74) PT Tabalong Makmur
75) PT Berau Indobara Semesta
76) PT Amanah Anugerah Adi Mulia
77) CV Bintang Mulia Bara
78) CV Sarana Usaha
79) PT Pribumi Citra Megah Utama
80) PT Bersama Alam Sentosa
81) PT Mantimin Coal Mining
82) CV Putri Ahdadia
83) PT Transcoal Minergy
DPRD Kalsel Tak Sepakat Patungan
Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK pesimis. Ia tak yakin perusahaan-perusahaan tambang itu mau terlibat.
Apalagi tak semuanya berkaitan langsung dengan Km 171. "Ya nyatanya, mereka tak bersedia," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Lagipula, bagi dia, ini rancu. Apalagi yang diminta oleh pusat adalah dana CSR. Ia makin tak sepakat.
"Maunya perusahaan yang berkaitan dengan jalan itu mengeluarkan uang khusus untuk perbaikan. Bukan dana CSR," tekannya.
Rencananya, DPRD Kalsel akan mendatangi Ditjen Minerba di Kementerian ESDM. Mereka ingin membicarakan soal patungan itu.
Harus Ada yang Bertanggung Jawab!
Secara geografis, lokasi longsornya itu dekat dengan wilayah tambang PT Arutmin Indonesia dan PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB). Namun tak ada aktivitas pertambangan milik keduanya.
Belakangan diketahui, jalan longsor yang juga menghancurkan permukiman warga itu ada dalam konsesi anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk.
Arsitek senior Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel, Subhan Syarif menyoroti fakta itu.
Kata dia, jangan lupa, kerusakan ini pasti ada pemicunya. Pemerintah juga mesti menengok urusan itu.
"Tentukan siapa yang bertanggung jawab atas keruntuhan tersebut dan tentukan model bentuk tanggung jawabnya," ucap Subhan Syarif.
Ia menuntut pemerintah untuk serius. Termasuk menyikapi pemberi izin tambang. Siapa tahu kesalahan bermuara di sana.
"Bagaimana mungkin area sekitar jalan yang mestinya zonasi bebas dan aman bisa diberikan izin ada aktivitas pertambangan? Tentu ini akan menjadi pertanyaan besarnya," ungkapnya heran.
Kalau memang terbukti ada pelanggaran aturan, maka saatnya bertindak. Jangan sampai berdiam diri.
"Jadi dalam hal ini, pemberi izin dan penerima izin mesti diberikan sanksi sesuai dengan aturan. Minimal mereka bertanggung jawab untuk memperbaiki," tutupnya.