Nasional

Masih Ngeyel Bikin Pinjol Ilegal? Siap-Siap Masuk Bui!

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah terus berbenah dalam menanggapi keberadaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satu…

Featured-Image
Ilustrasi pinjol ilegal. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah terus berbenah dalam menanggapi keberadaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satu yang paling mungkin terjadi adalah dipenjarakan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya telah merumuskan landasan hukum untuk bisa menghukum para penyelenggara pinjol ini. Nantinya, dalam proses peradilan para penyelenggara ini akan diberikan ruang untuk perdebatan.

“Secara perdata kami sementara ini menganggap itu tidak memenuhi syarat, syarat subyektif ada sebab halal. Kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE bisa ada pasal 27, 29, dan 32,” kata Mahfud dilansir dari CNBC Indonesia.

Dia menjelaskan masalah pinjaman ilegal ini tidak akan masuk dalam kategori tindakan perdata. Untuk itu dia mendorong agar masyarakat berani melapor ke kepolisian dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Sejalan dengan itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah memberikan perintah kepada seluruh Polda untuk bisa menanggapi laporan ini dengan cepat.

“Saya atas perintah bapak Kapolri sudah menerbitkan telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat kebetulan menjadi korban pinjol ilegal ini,” jelas dia.

Hingga saat ini, kata Agus, pihaknya sudah mengungkap 13 kasus terkait pinjol ilegal ini. Termasuk terdapat 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini tengah dilakukan nalisa yang nantinya akan didistribusikan ke seluruh wilayah. Dengan begitu pelaku pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan yang diputuskan.

“Perkembangan kasus tersebut sedang analisis. Hasil dari analisisnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal bisa kita tindak sesuai dengan apa yang kita putuskan oleh pemerintah,” terangnya.

Pinjol yang Sudah Ditutup

Hingga saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 151 pinjol ilegal atas permintaan dari Satgas Waspada Investasi (SWI). Sedangkan selama periode 2018 hingga Agustus 2021, SWI telah menutup hingga 3.515 pinjol ilegal.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah hal untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal ilegal. Upaya yang dilakukan mulai dari pemblokiran hingga penegakan hukum.

Namun demikian, literasi masyarakat menjadi kunci utama serta efektif agar pinjol ilegal itu bisa diberantas.

“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” kata Semuel dikutip dari website resmi Kominfo.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan ada sejumlah modus yang digunakan para pelaku tersebut. Salah satunya yang disasar adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan saat pandemi.

Pelaku pinjol ilegal juga memberikan syarat mudah untuk peminjam. Namun mereka akan meminta akses data kontak di ponsel pengguna yang pada akhirnya digunakan untuk mengintimidasi.

Aktivitas ini disebut makin meresahkan saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.



Komentar
Banner
Banner