bakabar.com, KOTABARU – Seorang pemuda asal Kabupaten Tanah Bumbu kembali disergap jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru karena sabu.
Pemuda itu berinisial IA, (18). Dia merupakan warga Jalan Sampurna RT 02, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalsel.
Dia diamankan petugas saat berada di Jalan Ratu intan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, tepatnya, di depan bengkel motor, Selasa (11/1).
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasatres Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dia (pelaku) diamankan beserta dua paket sabu Selasa kemarin,” ujar Gunalis, kepada bakabar.com, Selasa (11/1) siang.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku sering mengedarkan sabu. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan pemantauan dan penangkapan di Jalan Tegalrejo.
Selanjutnya, polisi menggeledah pelaku dan berhasil menyita 0,74 gram sabu.
Pelaku mengaku barang tersebut dari salah seorang berinisial FI.
“Atas temuan itu, pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Kasat.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009 tentang narkotika.