bakabar.com, KANDANGAN - Dipicu masalah sepele, pria asal Angkinang Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pembunuhan, Kamis (17/8).
Pelaku beinisial SAM (56). Ia membunuh Arbani (66) hanya karena korban yang menggunakan sepeda listrik melindas tanaman holtikulturanya.
Atas perbuatannya, warga Desa Tawia RT 005 RW 002 Kecamatan Angkinang dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan disertai dengan penganiayaan berat.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machrizal menjelaskan bahwa kejadian bermula sekira pukul 16.30 WITA di kebun lombok desa setempat.
"Awalnya korban menggunakan sepeda listrik melindas tanaman hortikultura milik pelaku. Oleh pelaku, korban ditegur," kata Ipda Ardiansyah Machrizal.
Lantas pelaku dan Arbani saling cekcok. Mereka bersitegang sampai keadaan memanas.
Tak lama setelah itu, pelaku melihat korban hendak mengambil senjata tajam jenis parang yang bergantung di sepeda listrik miliknya.
"Pelaku langsung membacok dengan menggunakan parang miliknya. Korban seketika meninggal dunia," ucap Ipda Ardiansyah.
Merasa bersalah, SAM akhirnya menyerahkan diri dengan diantar Kepala Desa Tawia Rodi Hartono didampingi warga ke Mapolsek Angkinang.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah parang panjang besi 44 sentimeter dengan panjang keseluruhan 58 sentimeter kumpang warna coklat milik tersangka.
Selembar celana panjang dan topi berwarna hitam yang dikenakan korban, serta celana hitam bertuliskan Nevada yang dipakai tersangka.