bakabar.com, KANDANGAN – Dua alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diturunkan paksa menggunakan mobil skylift, Minggu (6/12) siang.
Mengingat saat ini sudah memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sementara pemilik APK belum menurunkan sendiri balihonya.
Baliho APK tersebut berada di Jalan Jendral Sudirman, sekitaran Jembatan Antaludin Kandangan. Sementara satunya lagi di Jalan A Yani Kelurahan Kandangan Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Pahlawan.
Masa tenang kampanye berlaku sejak Minggu (6/12) pukul 00.00, hingga hari pencoblosan. Merujuk pasal 31 PKPU nomor 11 tahun 2020, kewenangan melakukan penertiban APK berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai leading sector.
Sejak Sabtu (5/12) malam, sudah mulai dilakukan penyisiran APK melalui PPK yang berkoordinasi dengan Panwascam di masing-masing wilayah.
"Dari kecamatan sudah melakukan penyisiran dan pembersihan setiap APK yang belum diturunkan," ucap Komisioner KPU Kabupaten HSS, Ihsan.
Sedangkan APK yang terpasang di tempat yang membutuhkan peralatan khusus seperti baliho, Bawaslu Kabupaten HSS menyarankan KPU untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, yakni Dispera KPLH Kabupaten HSS dan Satpol PP. Hal itu untuk menurunkan peralatan dan personel.
"Alhamdulillah, hasil koordinasi dengan KPU, pemerintah daerah dalam hal ini Dispera KPLH dan Satpol PP, dan juga dikawal Kepolisian dan TNI telah selesai melakukan penertiban di jalan-jalan protokol," tutur Ketua Bawaslu Kabupaten HSS Hasnan Fauzan.
Dijelaskannya, pihaknya berupaya melakukan pengawasan serta pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pilkada kali ini.
Terutama tidak ada kegiatan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kampanye di masa tenang.
Hasnan berharap, masa tenang Pilkada bisa menjadi kontemplasi bagi masyarakat, agar memilih sesuai hati nurani.
Sehingga, pihaknya memastikan tidak ada lagi kegiatan maupun hal yang berkaitan dengan kampanye di masa tenang tersebut.