Kalsel

Masa Tenang, Bawaslu Tapin Tertibkan 279 APK 2 Cagub Kalsel

apahabar.com, RANTAU – Sebanyak 279 alat peraga kampanye (APK) di Tapin ditertibkan Bawaslu. APK berasal dari…

Featured-Image
Bawaslu Kabupaten Tapin saat melakukan penertiban APK. Minggu, (6/12). Foto-Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Sebanyak 279 alat peraga kampanye (APK) di Tapin ditertibkan Bawaslu. APK berasal dari kedua calon gubernur Kalsel yang tersebar di seluruh kecamatan.

“136 dari Paslon nomor 01 dan 143 dari Paslon 02,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Tapin, Fakhrian Noor, Senin (7/22).

Penertiban dilakukan setelah masa kampanye dan masuknya masa tenang pada Minggu (6/12), tepatnya pukul 00.00 WITA.

Sebelumnya, Fakhrian mengatakan bahwa tiga hari menjelang masa tenang, pihak Bawaslu telah bersurat pada kedua tim pemenangan Cagub Kalsel, agar segera pelepasan APK yang dimaksudkan.

"Sebelum melakukan penertiban kami telah melayangkan surat ke Tim Sukses (Timses) masing-masing," ujarnya.

Lebih lajut Fakhrian mengatakan, APK yang ditertibkan merupakan sisa dari pelepasan yang dilakukan oleh kedua tim pemenangan Paslon.

“Dari laporan yang ada, kedua Paslon nomor urut 01 telah melepaskan 93 APK, sedangkan Paslon nomor urut 02 sebanyak 119 APK,” ujarnya.

Selanjutnya ungkap Fakhrian, pengawasan APK akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Bawaslu Tapin dengan menyisir tiap kecamatan.



Komentar
Banner
Banner