Habar Pemilu 2024

Masa Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Selesai, KPU Batola Terima Satu Laporan

Masa masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Barito Kuala (Batola) dalam Pemilu 2024 sudah selesai, Senin (28/8).

Featured-Image
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola di Kompleks Perkantoran Pemkab Batola di Marabahan. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Masa masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Barito Kuala (Batola) dalam Pemilu 2024 sudah selesai, Senin (28/8).

Hasilnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola menerima satu tanggapan masyarakat, terkait seorang caleg sementara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil III.

Tanggapan tersebut menyoroti usia si caleg sementara yang belum memenuhi persyaratan minimal 21 tahun.

"Kami menerima satu tanggapan dari masyarakat, terkait usia caleg sementara yang belum memenuhi syarat," papar Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Batola, M Ali, Selasa (29/8).

"Setelah dilakukan review, ternyata memang benar. Usia si caleg sementara masih kurang 9 bulan dari 21 tahun, terhitung sejak penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT)," imbuhnya.

Terkait tanggapan itu, KPU Batola sudah menyampaikan kepada parpol bersangkutan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Alhamdulillah sudah dikonfirmasi parpol terkait. Selanjutnya kami menunggu klarifikasi parpol bersangkutan," tambah Ali.

Diketahui semua pendaftaran bacaleg, termasuk pengajuan berkas-berkas pendukung, dilakukan melalui Silon.

Selanjutnya Silon akan memberikan notifikasi tertentu, seandainya berkas-berkas bacaleg belum memenuhi ketentuan.

"Sebelumnya dalam proses pengajuan pendaftaran, Silon akan mengeluarkan notifikasi warna merah, seandainya ditemukan bacaleg dibawah umur," papar Noor Yanto, Kordiv Hukum KPU Batola.

"Terkait caleg sementara dari PDIP yang ditanggapi masyarakat, tanda merah tersebut tidak muncul," sambungnya.

Sesuai dengan timeline yang ditetapkan, PDIP diberi waktu sejak 1 hingga 7 September 2023 untuk menyampaikan klarifikasi.

Selanjutnya 8 hingga 11 September 2023, KPU melakukan pencermatan dan penetapan status calon dalam DCS hasil klarifikasi parpol.

"Seandainya si caleg sementara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), parpol terkait dapat mengajukan penggantian DCS dalam rentang 14 hingga 20 September 2023," jelas Noor Yanto.

"Kemudian sejak 21 hingga 23 September 2023, dilakukan verifikasi terhadap pengajuan penggantian DCS dari parpol terkait," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner