bakabar.com, JAKARTA – Bidang Koordinasi Relawan (BKR) Satgas Covid-19 menegaskan bahwa surat edaran dan instruksi yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, beserta Satgas secara garis besar mengatur berbagai ketentuan ibadah terkait Iduladha 1442 H.
Aturan itu mulai dari malam takbir, salat Iduladha, sampai pelaksanaan kurban dengan mengacu pada kondisi penetapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan, serta menjauhi penyebab potensi paparan penyakit.
Hal itu merupakan bagian menjaga tujuan pokok beragama atau al-Dharuriyat al-Khams.
“Terlebih lagi, tiap-tiap orang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan bagi orang lain. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” kata Asrorun pada webinar Relawan Berperan: Menegakkan Protokol Ibadah Iduladha di Era Pandemi yang diselenggarakan BKR Satgas Covid-19 pada Minggu (18/7).
Selain itu, pada Tausiyah MUI terkait pelaksanaan ibadah di masjid pada masa PPKM Darurat terdapat satu poin penting, yaitu bahwa penerapan kebijaksaan itu harus dipandang dengan kondisi faktual pada daerah yang bersangkutan.
Oleh karena itu, lanjut Asrorun, secara kontekstual pemerintah merespons melalui penerapan level asesmen daerah yang berbeda satu sama lain sebagai skala prioritas penerapan kebijakan.
Selanjutnya, dia mengingatkan bahwa pemilihan diksi dalam melihat kehadiran Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat tidak menghalangi pelaksanaan ibadah Iduladha dan ibadah keseharian di tengah masyarakat.
“Perlu ditekankan bahwa tidak ada ibadah yang dihentikan atau dilarang dalam kondisi penerapan kebijakan ini, hanya caranya saja yang disesuaikan dan diadaptasi dalam kondisi pandemi ini. Hal ini adalah keseimbangan antara menjaga tegaknya agama dengan tetap mengikuti kaidah keagamaan namun di titik lain tetap berkomitmen menjaga jiwa di dalam pelaksanaan aktivitas ibadah dengan tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain,” tutur Asrorun.
Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, kebijakan ketentuan ibadah Iduladha tersebut diambil pemerintah berdasarkan pengalaman terdahulu, bahwa angka kasus Covid-19 selalu melonjak usai libur panjang, khususnya hari besar keagamaan. Kondisi itu diperburuk oleh penularan varian delta.
“Ditambah sekarang masuk varian delta, sebuah mutasi virus yang kesempatan penularannya sangat cepat. Maka dari itu, Satgas bersama pemerintah tidak ragu
untuk membuat peraturan untuk membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat yang berpotensi memunculkan kerumunan dan meningkatkan potensi penularan angka Covid-19 yang diterapkan selama tanggal 18-25 Juli 2021,” ungkap Wiku.
Terkait peran relawan dalam penanganan pandemi, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan menyatakan pihaknya menaruh empat harapan besar, antara lain agar para relawan mampu menerapkan materi yang disampaikan dalam webinar dan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan pada masa Iduladha.
Lebih jauh, Lilik juga meminta agar masyarakat terlibat upaya penanggulangan pandemi. Salah satunya, dengan bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Lilik menganjurkan agar pengguna media sosial menjauhi berita hoaks dan lebih banyak menyampaikan konten edukasi positif.
“Jangan sampai kelalaian penanggulangan Covid-19 pada hari raya Idulfitri yang lalu terjadi kembali. Selanjutnya, mari mengusung kegiatan relawan bantu warga dengan memberikan perhatian dan bantuan bagi mereka yang terpapar Covid-19,” katanya.
Andre Rahadia selaku Ketua BKR Satgas Covid-19 menyatakan, webinar diselenggarakan dengan tujuan agar para relawan dapat menyebarkan informasi dan menerapkannya di tengah masyarakat baik pada malam takbir, salat Iduladha, maupun pelaksanaan kurban. Webinar juga disebut sebagai wujud komitmen BKR Satgas Covid-19 sebagai wadah pergerakan relawan dalam penanganan Covid-19 dengan tindakan pentaheliks.
“Mari seluruh relawan dan masyarakat bergerak bersama menjalankan dan mensosialisasikan protokol kesehatan 3M untuk terus berjalan agar khidmat Iduladha tetap bisa kita rasakan,” ujar Andre.