Gugatan Jabatan Ketum

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat MK, Demokrat: Negara Tak Bisa Atur

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron memberikan komentar mengenai gugatan masyarakat terkait masa jabatan Ketua Umum partai politik (Parpol).

Featured-Image
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron. (Foto: apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron memberikan komentar mengenai gugatan masyarakat terkait masa jabatan Ketua Umum partai politik (parpol) cukup 2 periode saja kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketua umum partai itu diatur oleh statutanya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri. Sehingga tidak bisa diatur oleh Negara," ujarnya pada awak media, Selasa (27/6).

Ia juga mengatakan bahwa kehidupan berpartai juga dibiayai oleh para anggota partai sendiri serta peran Ketua Umum sangat vital untuk menjaga struktur partai tersebut.

Baca Juga: Ketum Parpol Terjun 'Nyaleg' Demi Kerek Suara di Pemilu 2024

"Pimpinan partai adalah Pimpinan para pengurus partainya seperti sebuah organisasi. Masa, organisasi misalkan organisasi masyarakat lama dibatasi, kan enggak juga gitu," tegasnya.

"Karena itu, saya kira pembatasan akan sangat tidak relevan dengan kondisi internalnya masing-masing," lanjutnya.

Adapun ia menilai terkait gugatan tersebut hanya bisa sekedar menjadi kajian semata.

Baca Juga: Sandiaga Uno Merapat, Ketum PPP Ngaku Tak Pakai Mahar

"Menurut saya, biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya, diatur oleh rumah tangga partainya. Sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara," pungkasnya.

Sebagai informasi, undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim.

Lebih lanjut, keduanya mendesak MK mencantumkan syarat masa jabatan ketua umum parpol maksimum 2 periode dalam beleid itu mengingat tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum dalam UU Parpol.

Editor


Komentar
Banner
Banner