Nasional

Marak Cetak Sertifikat Vaksin, Pemerintah Ingatkan Keamanan Data Pribadi

apahabar.com, JAKARTA – Vaksinasi Covid-19 selain untuk kesehatan masyarakat, juga menimbulkan dampak lainnya di berbagai aktivitas…

Featured-Image
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. Foto: Ist

bakabar.com, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 selain untuk kesehatan masyarakat, juga menimbulkan dampak lainnya di berbagai aktivitas masyarakat.

Banyak aktivitas di masyarakat kini mensyaratkan sertifikat vaksin untuk kegiatan tertentu, seperti masuk ke mal, toko, rumah makan maupun tempat-tempat publik lainnya, bahkan dalam hal mengurus administrasi di instansi pemerintah.

Akibatnya dalam beberapa pekan terakhir, marak percetakan sertifikat vaksin, untuk dijadikan kartu pegangan yang mudah dibawa ke mana-mana.

Lantas bagaimana respons pemerintah terhadap maraknya pencetakan sertifikat vaksin tersebut ?

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat jika ingin mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik sebagai bukti sudah divaksinasi Covid-19, namun perlu waspada terhadap keamanan data pribadi.

"Sertifikat vaksin sebenarnya tidak perlu dicetak karena bisa diakses melalui aplikasi pedulilindungi. Sekarang lebih mudah karena sertifikat dibagikan secara elektronik,” kata Nadia, Selasa (10/8) di Jakarta.

Selain itu, Kemenkes juga sudah memberi tanda bukti sudah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua melalui SMS ke setiap ponsel warga usai menerima suntikan vaksin. Dia menegaskan tidak ada aturan yang mengatur percetakan kartu vaksin, karena sudah dipermudah dengan sistem digital.

Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warga agar cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi Covid-19 agar tidak terjadi kebocoran data pribadi.

"Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi, Selasa (14/07).

Masyarakat harus secara aktif melindungi data yang terdapat dalam bentuk QR Code di dalam sertifikat vaksin itu, seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.

Kominfo juga menegaskan kepada para pebisnis yang menyediakan jasa pencetakan kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin Covid-19 itu.



Komentar
Banner
Banner