Nasional

Mappilu PWI Desak Aparat Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Serentak 2020

apahabar.com, JAKARTA – Pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020….

Featured-Image
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. Foto-apahabar.com/Zulfikar

bakabar.com, JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020. Makanya Masyarakat dan Pers Pengawas Pemilu (Mappilu) PWI meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggar protokol kesehatan saat pendaftaran Pilkada Serentak 2020.

“Kami melihat masih banyak calon (peserta Pilkada Serentak 2020) yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar, dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Suprapto Sastro Atmojo Usai rapat Pengurus Mappilu PWI dan diikuti secara Virtual Ketua ketua PWI Provinsi di Sekertariat PWI Pusat, Senin (7/9).

Protokol kesehatan dikatakannya sebaiknya ditaati oleh seluruh pihak agar bisa menghasilkan Pilkada Serentak 2020 yang sukses secara penyelenggaraan dan kualitas meskipun dilakukan di tengah Pandemi.

img

Rapat Pengurus Mappilu PWI dan diikuti secara Virtual Ketua ketua PWI Provinsi di Sekertariat PWI Pusat. Foto-Istimewa

Mappilu PWI pun mendukung penuh, sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan Pilkada Serentak 2020, baik kerumunan massa ataupun pelanggaran lainya.

“Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran Bapaslon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, disebutkan pendaftaran Bapaslon Pilkada Serentak 2020 hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau Bapaslon perseorangan,” kata Suprapto Sastro Atmojo.

Suprapto dalam rapat yang dihadiri oleh ketua PWI provinsi dan pengurus Mappilu PWI itu, meminta aparat keamanan, dan aparat penegak hukum mesti menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum

Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pasalnya peraturan sudah jelas bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi, untuk itu pihaknya menghimbau agar seluruh Bapaslon patuh pada aturan khususnya protokol kesehatan.

Sebelumnya, Bawaslu mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

Secara rinci sebanyak 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9). Kemudian sebanyak 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9) kemarin.

Sementara itu data dari KPU, tiga hari masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner