Kasus Korupsi

Mantan Rektor UINSU Resmi Berstatus Buronan Korupsi!

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, berinisial S resmi menjadi buronan dan telah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

Featured-Image
Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) menyaksikan gedung baru kantor Kejari Medan yang rusak di Medan, Jumat (11/11/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, berinisial S resmi menjadi buronan dan telah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mantan Rektor UINSU terjerat dalam kasus korupsi program wajib Ma'had mahasiswa 2020-2021.

"Ya, sudah ditetapkan DPO per Jumat (4/8)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza, Minggu (6/8).

Baca Juga: Amis Korupsi Megaproyek DAS Ampal Balikpapan: Baru Tahap Awal

Ali mengungkapkan bahwa penetapan DPO terhadap S dilakukan Kejaksaan Negeri Medan usai melayangkan tiga kali panggilan.

"Untuk itu, kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencari S, perlu disampaikan tidak ada tempat yang aman bagi para DPO," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka, setelah itu S selaku mantan rektor UINSU.

Baca Juga: KPK Cecar Dua Anggota DPR Usut Korupsi DJKA Kemenhub

"Ya mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," ucapnya.

Ali mengatakan saat ini Kejari Medan masih melayangkan surat penahanan kepada mantan rektor tersebut. "Kita belum menetapkan DPO, kalau sudah tiga kali dikirim surat," tuturnya.

Menurut dia, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner