bakabar.com, BANJARMASIN – Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menekankan kepada seluruh perusahaan untuk segera mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan tak terkecuali.
Karyawan freelance atau pekerja paruh waktu, yang harus juga didaftarkan BPJS ketenagakerjaan.
“Hal itu sebagai asuransi bagi para karyawan untuk menghadapi hal tidak diinginkan,” ujarnya.
Ibnu mengakui bahwa karyawan formal perusahaan maupun tenaga kerja informal masih belum terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan. Karyawan harus menyadari bahwa sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkan hal tersebut.
Padahal, lanjutnya BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja itu sendiri. Dengan BPJS tersebut para pekerja bisa mendapatkan jaminan pada hari tua serta memiliki modal untuk membuka usaha.
"Itu sangat berarti untuk modal usaha, kehidupan yang layak, atau untuk mengurus jenazah jika pekerja tersebut meninggal dunia," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Bunyamin Najmi mengatakan bahwa keikutsertaan sebagai anggota BPJS bisa diakses secara online.
Hal ini untuk memudahkan pekerja sehingga tidak perlu mendatangi ke Kantor BPJS bagi masyarakat kota yang ingin mendaftarkan dirinya.
“Perusahaan berkewajiban membayarkan iuran BPJS milik pekerja sebanyak 3,7 persen, dan 2 persen dibayarkan oleh pekerja itu sendiri,” urainya.
Diketahui, jumlah pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini hanya mencapai 40 persen atau sekitar 3000 pekerja formal, dan 9 persen pekerja informal.