Tak Berkategori

Manajemen PT. Perembe Bantah Opini yang Berkembang, Mawardi: Izin Sudah Lama Diajukan

apahabar.com, PELAIHARI – Manajemen PT Perembe membantah opini yang berkembang terkait proses izin IMB dan PBB…

Featured-Image
Demonstrasi 14 LSM yang menyoal perizinan PT. Parembe. Foto-Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Manajemen PT Perembe membantah opini yang berkembang terkait proses izin IMB dan PBB serta UKL-UPL tidak diurus pihaknya. Sejak Januari 2018 izin IMB dan PBB ini telah diajukan ke bagian perizinan.

“Kami sudah capek dengan permasalahan ini, sebab sudah lama kami urus izin IMB dan PBB yaitu sejak 30 Januari. Namun sampai sekarang tidak di proses,” kata Owner PT Perembe, Mawardi, saat dihubungi media ini lewat sambungan seluler, Senin (26/10) sore.

Setelah tak ada tanggapan, pihaknya mengajukan keberatan ke Pemerintah Daerah. Bupati, kata dia, menjawab surat itu bahwa yang kurang tersebut adalah izin UKL dan UPL.
“Kami pun mengajukan lagi pada 21 September 2020, setelah lima hari surat dari Bupati tersebut kami terima. Namun hingga kini tidak ada jawaban,” kata Mawardi.

Seandainya itu sudah diproses tentu pihaknya akan tahu berapa yang mesti dibayar. Tetapi ini belum diproses, sehingga pihaknya juga tidak tahu berapa hitungannya.

Malahan, sambung Mawardi, pertemuan di Menkopolhukam baru-baru tadi bagian perizinan malah mengaku tidak pernah menerima surat kami. Padahal Tanda terima ada.
"Setelah dikasih liat tanda terima tersebut lalu mereka terdiam,” sebutnya.

Justru, menurutnya demo terkait izin Pembangunan Pelaihari City oleh sejumlah LSM bahwa tidak diurus salah besar. Sebab kami sudah mengajukan, namun belum diproses hingga sekarang.

“Semestinya mereka mempertanyakan atau menyoroti hal tersebut ke Pemda, bukan malah ke kami,” katanya.

Mawardi juga menanggapi permaslahan pemasangan spanduk tanpa izin di lingkungannya.

“Kalau kada (tidak) mencabut akan kami laporkan ke polisi, sebab masuk pekarangan kami tanpa izin. Ini masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan sebab memasang baliho yang seharusnya tidak pantas,” tegas Mawardi.

Urusan itu, sebut dia, adalah urusan Pemda, yang mestinya perlu disoroti atas proses perizinan tersebut.

“Yang jelas karena masuk pekarangan tanpa izin mungkin akan kami lapor ke Polda atas perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Mawardi.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil menghubungi pihak perizinan Pemda Tala.



Komentar
Banner
Banner