Hot Borneo

Maling Apes di Barambai Batola, Tertangkap Basah Warga Usai Beraksi

Aksi pencurian di Desa Pendalaman, Kecamatan Barambai, Barito Kuala (Batola), berhasil digagalkan oleh kerja sama warga dan polisi setempat, Senin (19/12).

Featured-Image
Pelaku PD ketika ditangkap warga dan anggota Polsek Barambai. Foto: Peristiwa Banua

bakabar.com, MARABAHAN - Aksi dugaan pencurian di Desa Pendalaman, Kecamatan Barambai, Barito Kuala (Batola), berhasil digagalkan oleh kerja sama warga dan polisi setempat, Senin (19/12).

Pelaku berinisial PD (28) yang sempat kabur ke area persawahan, juga berhasil ditangkap, berikut barang bukti berupa sebuah handphone.

"Peristiwa tersebut terjadi, Senin (19/12), sekitar pukul 11.30 Wita. Korban bernama Inur merupakan pemilik sebuah warung di RT 005 Desa Pendalaman," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Selasa (20/12).

Aksi PD diketahui korban yang baru pulang berbelanja dari pasar. Awalnya korban tak curiga, ketika pintu warung terkunci dari dalam, kendati gembok luar sudah dibuka.

Kemudian korban berjalan ke bagian belakang dan sempat melihat pelaku bersembunyi di bawah kolong warung. Korban pun bergegas masuk ke warung dari pintu belakang yang sedikit terbuka.

Setelah berhasil masuk, korban melihat seisi warung sudah berantakan. Adapun handphone yang sebelumnya disimpan dalam tas berwarna hijau, sudah tidak lagi terlihat.

Tanpa pikir panjang, korban keluar lewat pintu depan dan langsung berteriak. Teriakan perempuan berusia 48 tahun ini pun mengundang warga berdatangan.

Pelaku yang sadar telah ketahuan, langsung beranjak dari kolong warung. Warga Desa Bagagap di Kecamatan Barambai ini kemudian menyeberangi sungai menuju area persawahan di Desa Kolam Kiri.

Tidak lama kemudian, warga yang lain menghubungi anggota Polsek Barambai. Selanjutnya bersama warga, polisi melakukan pengejaran di area persawahan.

Sekitar pukul 13.05 Wita, pengejaran membuahkan hasil. Pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak yang cukup rimbun dalam kondisi basah kuyup, serta mengenakan celana pendek.

"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Barambai dan terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Malik.

Editor


Komentar
Banner
Banner