Kalsel

Malam Tahun Baru, Tempat Hiburan di Banjarmasin Ditutup

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan menutup tempat hiburan pada…

Featured-Image
Ilustrasi THM. Foto-Kompas.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan menutup tempat hiburan pada malam pergantian tahun.

“Malam tahun baru ‘kan bertepatan jatuh pada malam Jumat. Jadi sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) 19 tahun 2011 Kota Banjarmasin, mereka wajib tutup,” ujar Kepala Disbudpar Banjarmasin, Ikhsan Al Haq.

Dia pun mengimbau kepada pengelola THM, baik diskotek, karaoke, rumah bilyard dan sejenisnya untuk tidak beroperasi pada malam pergantian tahun.

Lantas, bagaimana jika ada yang melanggar?

Ikhsan mengatakan pengawasannya nanti akan diserahkan kepada aparat penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Sanksi yang dikenakan kita serahkan kepada Satpol PP sebagai aparat penegakkan Perda,” tukasnya.



Komentar
Banner
Banner