Kalsel

Makin Seru! KPU-Bawaslu Bantah Tudingan, 2BHD Mantap Menang di MK

apahabar.com, KOTABARU – Baru tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati…

Featured-Image
Hafidz Halim, Kuasa Hukum 2BHD dalam sidang kedua Mahkamah Konstitusi mendengarkan jawaban KPU, Bawaslu Kotabaru, dan tim SJA-Arul selaku pihak terkait. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Baru tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru.

Sidang kedua itu hakim MK mendengarkan jawaban KPU Kotabaru selaku termohon, dan Bawaslu Kotabaru, serta paslon Sayed Jafar-Alaydrus (SJA-Arul) selaku pihak terkait.

Diwakili kuasa hukumnya Yuni Iswanto, KPU menyangkal seluruh pernyataan, argumen dan dalil paslon Burhanudin-Bahrudin (2BHD) selaku pihak pemohon.

Selain itu, termohon juga membantah adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilbup Kotabaru 2020.

Yuni menegaskan tidak benar terjadi politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama tim pemenangan paslon SJA-Arul, dan presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima.

Mohamad Erfan, Ketua Bawaslu Kotabaru mengatakan laporan pemohon tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, tidak terdapat pelanggaran yang bertentangan dengan undang-undang.

Sementara, tim kuasa hukum SJA-Arul, Tri Wahyudi Warman menilai perihal dukungan DOB Tanah Kambatang Lima, merupakan bentuk dukungan masyarakat pada umumnya.

“Hal itu murni bentuk dukungan mereka dan merupakan hak konstitusional. Tentu, kami tidak bisa melarang, serta tidak juga meminta secara pribadi,” ujarnya.

Meski begitu, Tri bilang SJA-Arul beserta tim tetap menghargai proses hukum yg sedang berjalan.

“Keputusan ada di tangan Majelis Hakim,” ujarnya.

Berkenaan dengan tuduhan soal dukungan DOB Tanah Kambatang Lima, Bawaslu Kotabaru sebagai pengawas jalannya pemilu tidak pernah menyatakan DOB Tanah Kambatang Lima masuk dalam struktur tim pemenangan atau tim kampanye mau pun tim relawan yang terdaftar di KPU.

“Jadi, menurut kami, tuduhan tim 2BHD jelas secara pembuktian hukum tidak relevan,” pungkasnya.

Sementara, Subhan, salah tim kuasa hukum 2BHD mengaku telah memprediksi jawaban pihak termohon dan pihak terkait dalam sidang kedua itu.

“Mereka itu akan menolak tentang apa yang telah kami dalilkan dalam permohonan. Hal itu biasa kami hadapi,” ujarnya.

Subhan tetap mantap dengan bukti-bukti yang telah diperiksa hakim MK, keputusan akan tetap berpihak kepada 2BHD.

“Kami mohon doa, untuk masyarakat Kotabaru tim hukum 2BHD dalam mengawal proses ini, tetap dalam lindungan dan pertolongan Allah SWT,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, sempat mengunci rapat temuan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru, Burhanudin-Bahrudin (2BHD) akhirnya buka-bukaan dalam sidang perdana MK, Rabu 27 Januari lalu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Selaku pemohon, 2BHD diwakili oleh tim hukumnya, yakni Amin Fahrudin, dan Muhammad Hafidz Halim.

Dari pihak termohon, hadir Aris Mardiono, Anggota Bawaslu Kalsel, Faturahman dari Bawaslu Kotabaru, dan anggota Bawaslu Kotabaru lainnya melalui daring.

Hampir setengah jam pokok permohonan 2BHD dibacakan oleh Amin Fahrudin di hadapan majelis hakim MK. Panel 1, sidang dipimpin oleh Anwar Usman didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih.

Lantas, ada beberapa dugaan pelanggaran TSM yang dibacakan Amin Fahrudin. Semua pelanggaran dan kecurangan itu mengarah ke Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudy Latief.

1. Politisasi Birokrasi

Gugatan 2BHD Diterima, Ketua MK Pimpin Langsung Sengketa Pilbup Kotabaru

Pelanggaran politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang. Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap bersama tim pemenangan SJA-Arul dengan presidium daerah otonomi baru (DOB) Tanah Kambatang Lima yang ditandatangani materai enam ribu.

Sementara surat kesepakatan bersama itu berisi: bahwa tim pemenangan SJA-Arul dalam memenangkan pasangan SJA-Arul mendapatkan dukungan penuh dari presidium DOB Tanah Kambatang Lima.

Selanjutnya, jika dalam pilkada pasangan SJA-Arul dinyatakan menang, maka selambatnya-lambatnya dalam seratus hari kerja mereka memberikan dukungan tertulis, dan atau kelengkapan administrasi untuk melanjutkan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima.

Bupati dan wakil bupati dalam mengambil keputusan dan atau menetapkan sesuatu yang menjadi kewenangannya, khususnya di wilayah daratan DOB Tanah Kambatang Lima akan mengedepankan kepentingan DOB Tanah Kambatang Lima.

Setelah SJA-Arul menjadi bupati dan wakil bupati segera menginventarisir lahan yang telah dikuasai masyarakat daratan Kabupaten Kotabaru peruntukan lahan pertanian, perumahan, perkebunan, wilayah adat dan lainnya pada konsesi hutan agar bisa diusulkan sehingga dapat dimiliki masyarakat.

2. Manipulasi Data

Pelanggaran berupa manipulasi data. Terdapat perbedaan jumlah surat suara atau penggelembungan surat suara pada hasil rekapitulasi di tujuh kecamatan. Yakni, Pulau Laut Selatan, Kelumpang Hilir, Pamukan Selatan, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Tanjung Selayar, dan Pamukan Barat, dan Pulau Laut Utara.

Penggelembungan tersebut sejumlah 555 suara. Itu diperoleh 2BHD dari hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kecamatan yang diambil dari data di tingkat keluaran atau desa.

Diduga kuat surat suara tersebut dimanfaatkan untuk menambah perolehan suara pasangan SJA-Arul.

Di tengah pemaparan, Hakim Anwar Usman menyela. “Waktu sudah 10 menit, sebenarnya tidak usah dibacakan lagi,” jelas ketua MK ini.

3. Politik Uang

Pelanggaran berupa politik uang terendus di Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku. Politik uang diduga dilakukan oleh SJA-Arul beserta tim pemenangan.

Tindakan tersebut digunakan untuk memengaruhi warga pemilih untuk memilih paslon 01. Sebagai bukti, sebuah video juga dilampirkan 2BHD melalui Amin selaku pemohon. Amin menuding terjadi pelanggaran pada penerapan pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Pilkada Nomor 10/2016.

Belum selesai melakukan pemaparan, giliran Hakim Enny yang menyela. Enny menanyakan apakah Amin tidak memiliki ringkasan pokok-pokok permohonan.

“Sesungguhnya pihak termohon Bawaslu sudah punya semua, jadi sampaikan pokok-pokok permohonannya saja, jadi kalau money politics, cukup sampaikan saja, pelanggarannya di mana, begitu saja,” ujar Hakim Enny.

4. Pelanggaran Manipulasi Data

2BHD menemukan terdapat perbedaan jumlah surat suara atau penggelembungan surat suara pada hasil rekapitulasi di 7 kecamatan, yakni Pulau Laut Selatan, Kelumpang Hilir, Pamukan Selatan, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pamukan Barat, Pulau Laut Utara. Penggelembungan tersebut sejumlah 555 surat suara. Temuan itu diperoleh dari rekapitulasi di tingkat kabupaten, kecamatan yang diambil dari data di tingkat kelurahan atau desa.

“Ini menimbulkan kerugian untuk klien kami, karena diduga kuat surat suara itu dimanfaatkan untuk menambah suara bagi paslon 01 SJA-Arul,” ujarnya.

2BHD meminta KPU bertanggung jawab atas penggelembungan suara yang dinilainya sangat besar itu.

“Apabila 555 tidak dipergunakan untuk menambah suara paslon 01, maka suara mereka adalah 562 yaitu dari 74.117 dikurangi 555. Dengan perolehan itu, posisi berada di bawah 2BHD yang memperoleh suara sebanyak 73.808,” ujar amin.

Lebih jauh, Amin juga membeberkan bentuk-bentuk pelanggaran lain, seperti soal netralitas penyelenggara, pelanggaran masa tenang, dan pelanggaran prosedural. Namun ketiga pelanggaran itu tidak dibacakannya.

Divonis Bersalah Gegara Jari Telunjuk di Pilkada, ASN di Kotabaru Lega

Petitum, berdasar alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan dengan bukti-bukti terlampir, pemohon memohon kepada Mahkamah agar berkenan memutuskan, dengan amar sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap keputusan KPU Kotabaru Nomor 644/PL.02.6-Kpt/6302/KPU-Kab/XII/2020.
3. Menyatakan paslon SJA-Arul terbukti secara sah meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilbup Kotabaru secara TSM.
4. Mendiskualifikasi paslon SJA-Arul sebagai peserta Pilbup Kotabaru 2020.
5. Menetapkan paslon 2BHD sebagai pemenang dalam Pilbup Kotabaru 2020.

Kuasa Hukum 2BHD juga menawarkan alternatif kedua, yakni mengabulkan permohonan 2BHD, menyatakan batal tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat keputusan KPU Kotabaru Nomor 644/PL.02.6-Kpt/6302/KPU-Kab/XII/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, dan penetapan hasil pemilu, sepanjang di 10 kecamatan, yaitu Kecamatan Kelumpang Ulu, Kelumpang Ilir, Kelumpang Tengah, Hampang, Sampanahan, Pamukan Barat, Sungai Durian, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Utara, dan Pulau Sebuku.

Ketiga, 2BHD meminta di 10 kecamatan itu KPU melakukan pemungutan suara ulang secara di ‘luber’ dan ‘jurdil’. Apabila mahkamah berpendapat lain, tim 2BD berharap mendapat putusan yang seadil-adilnya.

Poinnya, Tim 2BHD menuding ada pelanggaran pada penerapan Pasal 71, dan 73, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pilbup Kotabaru 2020.

Sebagai pengingat, pleno KPU Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) yang disokong 12 partai politik menang dengan raihan 74.117 suara.

Sementara pasangan Burhanudin dan Bahrudin atau 2BHD yang calon independen hanya mampu meraup 73.808 suara. Selisih keduanya cukup tipis 309 suara.

Divonis Bersalah Gegara Jari Telunjuk di Pilkada, ASN di Kotabaru Lega



Komentar
Banner
Banner