Kalsel

Makin Seru! KPU-Bawaslu Bantah Tudingan, 2BHD Mantap Menang di MK

apahabar.com, KOTABARU – Baru tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati…

Featured-Image
Hafidz Halim, Kuasa Hukum 2BHD dalam sidang kedua Mahkamah Konstitusi mendengarkan jawaban KPU, Bawaslu Kotabaru, dan tim SJA-Arul selaku pihak terkait. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Baru tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru.

Sidang kedua itu hakim MK mendengarkan jawaban KPU Kotabaru selaku termohon, dan Bawaslu Kotabaru, serta paslon Sayed Jafar-Alaydrus (SJA-Arul) selaku pihak terkait.

Diwakili kuasa hukumnya Yuni Iswanto, KPU menyangkal seluruh pernyataan, argumen dan dalil paslon Burhanudin-Bahrudin (2BHD) selaku pihak pemohon.

Selain itu, termohon juga membantah adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilbup Kotabaru 2020.

Yuni menegaskan tidak benar terjadi politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama tim pemenangan paslon SJA-Arul, dan presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima.

Mohamad Erfan, Ketua Bawaslu Kotabaru mengatakan laporan pemohon tidak memenuhi unsur pidana. Sebab, tidak terdapat pelanggaran yang bertentangan dengan undang-undang.

Sementara, tim kuasa hukum SJA-Arul, Tri Wahyudi Warman menilai perihal dukungan DOB Tanah Kambatang Lima, merupakan bentuk dukungan masyarakat pada umumnya.

“Hal itu murni bentuk dukungan mereka dan merupakan hak konstitusional. Tentu, kami tidak bisa melarang, serta tidak juga meminta secara pribadi,” ujarnya.

Meski begitu, Tri bilang SJA-Arul beserta tim tetap menghargai proses hukum yg sedang berjalan.

“Keputusan ada di tangan Majelis Hakim,” ujarnya.

Berkenaan dengan tuduhan soal dukungan DOB Tanah Kambatang Lima, Bawaslu Kotabaru sebagai pengawas jalannya pemilu tidak pernah menyatakan DOB Tanah Kambatang Lima masuk dalam struktur tim pemenangan atau tim kampanye mau pun tim relawan yang terdaftar di KPU.

“Jadi, menurut kami, tuduhan tim 2BHD jelas secara pembuktian hukum tidak relevan,” pungkasnya.

Sementara, Subhan, salah tim kuasa hukum 2BHD mengaku telah memprediksi jawaban pihak termohon dan pihak terkait dalam sidang kedua itu.

“Mereka itu akan menolak tentang apa yang telah kami dalilkan dalam permohonan. Hal itu biasa kami hadapi,” ujarnya.

Subhan tetap mantap dengan bukti-bukti yang telah diperiksa hakim MK, keputusan akan tetap berpihak kepada 2BHD.

“Kami mohon doa, untuk masyarakat Kotabaru tim hukum 2BHD dalam mengawal proses ini, tetap dalam lindungan dan pertolongan Allah SWT,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, sempat mengunci rapat temuan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru, Burhanudin-Bahrudin (2BHD) akhirnya buka-bukaan dalam sidang perdana MK, Rabu 27 Januari lalu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner