Hot Borneo

Makan Korban, Polisi Selidiki Pemilik Bekas Galian C Maut di Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik atau penambang galian tipe C di Jalan…

Featured-Image
Dua bocah tenggelam di bekas lubang galian C. Foto-Relawan Emergensi untuk apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Polisi melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik atau penambang galian tipe C di Jalan Sirkuit, Sungai Ulin, Banjarbaru, yang kembali memakan korban.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Endris Dinindra mengakui jika memang tugas pihaknya dalam penyelidikan tersebut.

“Kami lakukan penyelidikan siapa penambang galian C yang lubangnya memakan korban jiwa itu,” ujar Endris mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, Senin (12/9).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari heran, lantatan semestinya Kota Idaman bebas dari pertambangan.

Karena pada dasarnya, Perda terkait tambang galian C memang sudah dicabut sejak 2015 silam.

Artinya, kata dia, jika masih terjadi praktik-praktik seperti itu, maka pihak kepolisian-lah yang harus berinisiatif mengusutnya.

“Apalagi sampai ada korban," katanya, kemarin.

Kenapa mesti polisi yang mengusut? Emi menjawab lugas. Karena Perdanya sudah tidak ada. Apalagi menurutnya sampai jatuh korban.

"Maka memang harus pihak kepolisian yang menanganinya. Termasuk kemudian jika ada praktik ilegal," tegasnya.

Selain itu, karena berbicara lingkungan, maka Dinas LH Banjarbaru harus melakukan monitoring di lapangan meskipun regulasinya sudah tidak ada.

"Tapi lantaran bicara soal lingkungan dan kerusakannya, maka domainnya, dinas lingkungan hidup yang harus melakukan investigasi," paparnya.

Kemudian, DLH Banjarbaru juga harus turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan ESDM Kalsel.

Menurut Emi, lubang bekas tambang galian C itu semestinya ditutup. Lantas siapa yang berkewajiban menutup atau mereklamasinya?

"Harusnya para penambang itu yang mereklamasi," ketusnya.

Kendalanya sekarang adalah mau tidak pemerintah mendorong pertanggungjawaban penambang.

Jika mereka tidak mau, ujar Emi, setidaknya Dinas Lingkungan Hidup harus berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel.

"Untuk bagaimana menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Sirajoni mengklaim telah beberapa kali mengirimkan surat ke pihak penambang untuk dilakukan reklamasi.

“Terakhir, surat dikirimkan pada tahun 2020 dan ditanda tangani wali kota,” akunya.

Namun dirinya enggan membeberkan siapa pemilik galian C maut tersebut. “Saya lupa,” ujar Sirjon sapaan karibnya.

Ia juga mengaku telah melakukan inventarisir lokasi galian C di kawasan tersebut. “Ada yang berdokumen dan ada yang tidak. Memang rata-rata bekas galian di sana ditinggalkan begitu saja,” imbuhnya.

Komentar
Banner
Banner