Pembunuhan Mahasiswa UI

Mahasiswa UI Bunuh Junior Tak Cuma Terlilit Pinjol

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban pembunuhan diketahui tercatat di Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Korban adalah MNZ (19) yang merupakan maha

Featured-Image
Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa UI. Foto via Kompas

bakabar.com, DEPOK - Mahasiswa senior yang membunuh juniornya sendiri di Universitas Indonesia atau UI rupanya terlilit pinjol atau pinjaman online.

Biar tahu, korban adalah Muhammad Naufal Zidan (19) dan pelaku adalah Altafasalya Ardnika Basya.

Korban Naufal merupakan mahasiswa jurusan sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas di Tangan Senior, Jasad Dibungkus Kantong Sampah

Tak cuma pinjol, polisi menyebut pelaku mulai panik setelah memiliki tunggakan indekos.

"Serta iri dengan kesuksesan korban," jelas Kepala Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi.

Pelaku membunuh korban dengan cara ditusuk. Ia juga melukai korban menggunakan pisau lipat.

Baca Juga: Polri Sebut Bripda Ignatius Tewas Tertembak Senpi Ilegal Milik Senior

Setelah korban tak berdaya, kemudian pelaku mengambil barang berharga korban. Antara lain laptop dompet serta HP.

Untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan jasad korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.

"Pelaku mengaku telah menghabisi korban karena pelaku ingin menguasai benda milik korban," jelasnya.

Baca Juga: Bripda IDF Tewas Tertembak Seniornya, Hasil Autopsi: Luka 1 Tembakan

Peristiwa ini baru diketahui pada Jumat (4/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (2/8) malam. Tak lama setelah menerima laporan, pelaku langsung diamankan petugas.

“Tim gabungan Reskrim Polsek Beji Resmob, timsus serta Krimum Polres Metro Depok yang mengamankan di kost pelaku di kamar 102 Jalan Palakali Depok," jelasnya.

Pelaku diamankan ketika hendak ke luar dari kosan. Petugas langsung membawa pelaku untuk dimintai keterangan.

Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Depok. Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian. Ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner