bakabar.com, BANJARMASIN - BEM UI mengecam penetapan mahasiswa UI berinisial HAS yang tewas ditabrak sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Hal itu disampaikan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (28/1).
"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum HAS, teman kami
sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," ujar Melki.
"Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," jelas Melki.
Melki menyoroti proses hukum yang dinilai dinomorduakan karena status Eko sebagai pensiunan polisi.
Ia menyinggungpertimbanganpengeluaran SuratPerintah Penghentian Penyidikan (SP3) gang mesti sesuai dengan aturan.
"Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan. Jangan sampai SP3 itu keluar tidak dengan pertimbangan yang benar dan rasional, dan keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggungjawaban," terang dia.
Lebih lanjut, Melki menyebut BEM UI bakal terus bersuara agar HAS dan keluarganya dalat memperoleh keadilan.
Alasan HAS jadi tersangka
Diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan alasan HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri. Jadi, bukan karena kelalaian Eko.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).
Latif memaparkan kecelakaan terjadi ketika cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
Lalu, tiba-tiba ada kendaraan di depan HAS yang ingin berbelok ke kanan. Karenanya, HAS melakukan pengereman mendadak.
Kendaraan korban pun tergelincir. Lalu, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.
Polisi mengatakan pada saat yang sama Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam.
Menurut polisi, Eko sudah tak bisa menghindar karena jaraknya sudah dekat. Sehingga, motor korban menabrak kendaraan Eko.
Di sisi lain, Ibu HAS, Dwi Syafiera Putri mengaku kecewa almarhum anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Oleh karena itu, pihak keluarga memastikan bakal melakukan upaya hukum terkait kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya itu.