kabar viral

Mabes Polri akan Dampingi Pelaku Penikaman Pelajar di Banjarmasin

Mabes Polri bakal memberikan pendampingan psikologi terhadap pelaku penikaman sesama pelajar yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu SMA di Banjarmasin

Featured-Image
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat memberikan keterangan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/7/2023). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

bakabar.com, JAKARTA - Mabes Polri bakal memberikan pendampingan psikologi terhadap pelaku penikaman sesama pelajar yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu SMA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian yang mengonfirmasi kehadiran Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri.

“Mabes Polri akan memberikan pendampingan psikologi kepada pelaku penikaman, status pelaku sementara sebagai anak yang berhubungan dengan hukum (ABH),” kata Thomas, Selasa (8/8).

Baca Juga: Siswa Tikam Siswa di Banjarmasin, Ortu Angkat Bicara

Thomas menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada Polda Kalimantan Selatan untuk memberikan pendampingan terhadap anak berhadapan hukum (ABH).

Namun justru pendampingan diberikan Biro Psikologi SSDM Mabes Polri yang akan menyambangi Banjarmasin, Rabu (9/8) besok.

Ia mengungkapkan perkembangan kasus ABH pelaku penganiayaan tersebut masih tahap penyidikan, dan melakukan koordinasi secara rutin dengan lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalsel.

Lebih lanjut, koordinasi tersebut juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin dan Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Baca Juga: Tega! Ibu di Jember Tikam Leher Anak Kandung Saat Tidur

Thomas juga meminta UPTD PPA Kalsel menggandeng psikolog di Kota Banjarmasin untuk memberikan pendampingan bagi ABH tersebut pada proses penyidikan.

Sementara itu, Polresta Banjarmasin menunggu proses pendampingan psikologi terhadap ABH selesai agar mengagendakan jadwal 'diversi' atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.

“Kita mengupayakan diversi sebanyak dua kali jika upaya pertama tidak berhasil,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner