Nasional

MA Hukum Lion Air Rp 6,4 Miliar

apahabar.com, JAKARTA– PT Lion Mentari Airlines atau lebih dikenal dengan maskapai penerbangan Lion Air harus membayar…

Featured-Image
Lion Air Foto: Tibunnews.com

bakabar.com, JAKARTA– PT Lion Mentari Airlines atau lebih dikenal dengan maskapai penerbangan Lion Air harus membayar uang sebesar Rp 6.415.260.000 kepada 18 mantan pilot Lion Air. Hal ini terungkap dalam putusan Mahkamah Agung terhadap putusan kasasi Lion Air.

Berikut putusan yang diperoleh dari website Mahkamah Agung,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT LION MENTARI AIRLINES, tersebut;

-Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2017/ PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI – Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang antara Para Penggugat dengan Tergugat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2016 karena Pelanggaran Kerja;
5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kompensasi Pemutusan hubungan Kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja seluruhnya sebesar Rp6.415.260.000,00 (enam miliar empat ratus lima belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : NO Penggugat Nama Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja Jumlah (Rp) (Rp) (Rp)
1. Penggugat I EKI ADRIANSYAH 378.000.000 168.000.000 546.000.000
2. Penggugat II ADE JEKI WILIONO 378.000.000 168.000.000 546.000.000
3. Penggugat III AMSAL SALOMO TAMPUBOLON 156.000.000 78.000.000 234.000.000
4. Penggugat IV AULIA NUGROHO 228.000.000 76.000.000 304.000.000
5. Penggugat V BENNY PRASETYO 234.000.000 78.000.000 312.000.000
6. Penggugat VI BAMBANG SUHARDIMAN 320.000.000 120.000.000 440.000.000
7. Penggugat VII DICKO EKO PRASETYO 81.200.000 40.600.000 121.800.000
8. Penggugat VIII EGIDIUS SATYA NUGRAHA UTOMO 40.400.000 20.200.000 60.600.000
9. Penggugat IX ERLANG ERLANGGA 378.000.000 168.000.000 546.000.000
10. Penggugat X GALIH WIBISONO 61.200.000 – 61.200.000
11. Penggugat XI HASAN BASRI 156.000.000 78.000.000 234.000.000
12. Penggugat XII W.F. JIMMY KALEBOS 280.000.000 120.000.000 400.000.000
13. Penggugat XIII LUCKY SETIANDIKA 195.000.000 78.000.000 273.000.000
14. Penggugat XIV MARIO TETUKO HASIHOLAN 378.000.000 168.000.000 546.000.000
15. Penggugat XV MUHAMMAD NURYANI 234.000.000 78.000.000 312.000.000
16. Penggugat XVI RIZKY AGUSTINO KSP 378.000.000 168.000.000 546.000.000
17. Penggugat XVII WASONO BANDANG NUGROHO 270.662.000 115.998.000 386.660.000
18. Penggugat XVIII WICAKSONO BUDIARTO 378.000.000 168.000.000 546.000.000
Total 6.415.260.000 Terbilang: (enam miliar empat ratus lima belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
6. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan surat keterangan kerja atau surat lolos butuh kepada masing-masing Para Penggugat;
7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; – Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Gugatan ini dilayangkan oleh 18 mantan pilot Maskapai Lion Air. Ke 18 mantan pilot Lion Air memenangkan gugatan mereka dalam sidang yang berlangsung, Kamis 12 Oktober 2017, di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta. Dalam keputusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan mereka.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Eko Sugianto menyatakan, hubungan kerja antara para pilot dan pihak Lion Air berada di dalam ranah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagarkerjaan, yakni hubungan kerja tetap atau masuk dalam kategori Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan bukan merupakan perjanjian perdata biasa sebagaimana yang diklaim oleh pihak Lion Air.
Kemudian, pihak Lion Air mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta.

Gugatan ini dimulai ketika 18 mantan pilot ini menolak terbang pada 10 Mei 2016. Menurut mereka hal ini merupakan bentuk sikap dan tindakan profesional sebagai pilot, dan telah sesuai dengan ketentuan konvensi penerbangan serta SOP yang telah dibuat sendiri oleh Lion Air.
Larangan menerbangkan pesawat bagi pilot yang tidak sedang dalam kondisi psikologis yang baik, telah diatur jelas dalam konvensi penerbangan internasional, juga dalam SOP yang dikeluarkan Lion Air. sumber: Kumparan

Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner