News

LVSN Kalsel Siap Pantau Kemungkinan Kecurangan Pilkada

Kemungkinan kecurangan di Pilkada Kalsel siap dipantau Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.

Featured-Image
Lembaga Studi Visi Nusantara (LSVN) Kalimantan Selatan. Foto: Eva

bakabar.com, BANJARMASIN -Kemungkinan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Kalsel 2024 siap dipantau Lembaga Studi Visi Nusantara (LSVN) Kalimantan Selatan.

Lembaga ini akan fokus pada potensi penggelembungan suara oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, Muhammad Arifin, potensi itu sempat terpantau terjadi pada Pileg dan Pilpres 2024 di Pebruari lalu.

Hal itu yang mereka harapkan tidak terulang kembali lewat penguatan pengawasan di berbagai lini.

Dari hasil pengamatan di lapangan, mereka terus memperhatikan perkembangan yang terjadi dan cenderung dinamis.

Seperti kenaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang baru ditetapkan bulan lalu yang cukup signifikan.

Ditambah munculnya desas-desus upaya pengkondisian suara lewat petugas PPK agar dapat memenangkan pasangan salah satu pasangan calon lewat penggelembungan angka.

DPT Kalimantan Selatan saat Pileg dan Pilpres lalu di angka 3.025.220 pemilih. Sedangkan DPT untuk Pilkada Kalimantan Selatan dalam kurun waktu beberapa bulan sudah bertambah puluhan ribu.

“Terjadi kenaikan menjadi 3.041.499 pemilih, ini begitu tinggi,” ungkapnya, Jumat (4/10) sore.

Jumlah itu menurutnya sudah dikurangi sekitar empat ribu pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Arifin menyebut jika temuan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada Bawaslu Kalimantan Selatan tapi belum mendapat tanggapan yang semakin menguatkan dugaan adanya penggelembungan suara dan pengerahan PPK.

Selaku lembaga pemantau Pemilu yang terdaftar resmi di KPU Kalimantan Selatan, pihaknya tidak ingin kecurangan atau pelanggaran apapun terjadi dan merusak pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Tentu harus kita pantau bersama terhadap pelaksanaannya, terutama pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK,” tekan Arifin.

Meskipun diakuinya jika semua saksi dan warga dapat melihat langsung proses rekapitulasi di tingkat TPS dan dituangkan ke dalam formulis C Hasil dan C Salinan, tapi tidak menutup kemungkinan ada aksi ilegal saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Mengingat yang hadir hanya saksi dari tiap pasangan calon dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan seringkali tidak membawa tabulasi atau salinan rekapitulasi di tingkat TPS.

Di sisi lain, Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan secara tegas mengingatkan pasangan calon kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk tidak melakukan kecurangan apapun, termasuk melibatkan PPK sebagai bagian dari tim sukses.

Masyarakat juga diminta waspada dan aktif melaporkan segala potensi kecurangan yang dapat terjadi.

Editor


Komentar
Banner
Banner