bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyelidikan penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) ESDM terus bergulir.
"Putusan Dewas, tidak berarti menghentikan penyidikan," ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6).
Menurutnya, kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti. Pada dasarnya penyidik tidak butuh persetujuan pemilik barang, yang dibutuhkan hanya ijin pengadilan.
"Ini berbeda dengan Dewas, saat pemilik hp tidak mau menyerahkan hpnya, maka Dewas tidak bisa memaksa," kata Adi.
Baca Juga: Kasus Kebocoran Data Tukin ESDM Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Dewas hanya memiliki kewenangan untuk mengurusi soal etis atau tidak. Hal itu membuat keputusan dewas tidak proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polda Metro.
"Apalagi Dewas hanya mengurusi soal etis atau tidak, sementara yang ditangani Polda adalah tindak pidana," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya selaku pelapor mengapresiasi jajaran penyidik Polda yang bekerja profesional dalam kasus kebocoran data penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) ESDM terus bergulir.
"Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu," pungkasnya.
Baca Juga: CERI Dukung Polda Respons Kebocoran Dokumen KPK Terkait Tukin ESDM
Sebelumnya, Laporan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kementrian ESDM kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan oleh pelapor yakni Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya (sudah naik penyidikan), saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu," tukas Kurniawan beberapa waktu lalu.