bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan memastikan hak pilih masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 terpenuhi pada Pilkada Serentak Kalsel 2020.
“KPU melayani dan melindungi hak pilih warga negara Indonesia,” ucap Komisioner Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada bakabar.com, belum lama tadi.
Bahkan tadi malam, mereka menggelar rapat koordinasi nasional bersama KPU Pusat dengan tema ‘Melindungi Hak Pilih Warga Negara’.
Salah satunya, kata dia, warga negara yang masih terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih menjalani rawat inap di layanan kesehatan.
“Maupun yang menjalani karantina mandiri di tempat masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, KPU yang hadir secara mobile menjemput dan memberikan hak pilih masyarakat Kalsel.
Adapun waktu yang diberikan kepada pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 yakni pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
“Apabila pukul 12 sudah selesai semua di TPS, maka bergeser. Satu KPPS didampingi Satgas Covid-19, pengawas TPS, dan saksi untuk bersama-sama melayani hak pilih pemilih yang sedang menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing,” bebernya.
Kendati demikian, mereka belum mendapatkan data pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalsel.
“Nanti akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19,” pungkasnya.