DPRD Kalsel

Lindungi Buruh, DPRD Kalsel Segera Revisi Perda Mengacu UU Cipta Kerja

apahabar.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) segera merevisi Peraturan Daerah (Perda)…

Featured-Image
Ilustrasi perlindungan terhadap buruh akan diback-up Perda, mengacu Omnibus Law UU Cipta Kerja. Foto-dok

bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenagakerjaan.

Pasalnya, Perda terdahulu mengacu pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara peraturan itu sudah diganti seiring dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Otomotis segala peraturan turunannya di daerah akan disesuaikan dengan UU Cipta Kerja tersebut.

"Dengan disahkannya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, tentunya akan ada penyesuaian untuk daerah kita dan melibatkan pihak terkait," jelas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Muhammad Lutfi Saifuddin.

Dengan adanya revisi payung hukum yang mengacu pada aturan terbaru tersebut, harapannya nasib buruh atau pekerja di Kalsel dapat lebih terlindungi.

Ia juga berharap ada penyesuaian yang dapat lebih spesifik memberikan perlindungan bagi para buruh di provinsi ini, termasuk buruh sawit.

Lebih jauh ia menambahkan dalam revisi Perda itu nantinya juga akan menyorot tentang pemberian jaminan kerja bagi pegawai dan guru honorer melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya untuk lingkup provinsi saja, namun juga akan diupayakan dapat direalisasikan di seluruh kabupaten/kota di Kalsel.

Hal ini menurutnya layak diberikan kepada para pekerja di seluruh sektor tanpa terkecuali, termasuk juga pekerja yang statusnya honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

"Apabila habis kontrak atau penghentian masa kerja, mereka bisa dapat pesangon dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas politikus Partai Gerindra itu.

Lutfi menilai, keberadaan jaminan bagi para pekerja honorer juga penting. Mengingat akan menjadi tabungan bagi mereka yang bekerja.

Dengan begitu, sehingga apabila ada penghentian kontrak atau habis masa kerja, iuran yang dibayarkan dapat dimanfaatkan sementara belum mendapatkan pekerjaan yang baru (*)

Komentar
Banner
Banner