bakabar.com, TANJUNG – Lima warga binaan permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung mendapat remisi khusus pada Hari Natal 2021.
Penyerahan surat keputusan remisi khusus tersebut dilakukan Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, Sabtu (25/12) di aula Rutan setempat.
Dari 7 WBP yang beragama kristen, lima di antaranya mendapatkan remisi tersebut.
“Dua orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan dan tiga lainnya selama 15 hari,” ungkapnya.
Sementara WBP lainnya beragama Kristen yang tidak mendapat remisi karena belum memenuhi syarat administratif.
“Mereka belum menjalani pidana selama lebih 6 bulan,” jelas Rommy.
Rommy berpesan kepada penerima remisi agar terus bersikap dan berprilaku baik dengan mentaati tata tertib Lapas/Rutan.
“Perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap kalian cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” pintanya.
Semoga dengan pemberian remisi ini WBP dapat meresapi momentum natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara-saudara terima, karena berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” pungkas Rommy.