tanah bumbu

Lima Kasus Menonjol yang Diungkap Polres Tanbu di 2021

apahabar.com, BATULICIN – Jajaran Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap lima kasus menonjol selama tahun 2021. Hal…

Featured-Image
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN – Jajaran Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap lima kasus menonjol selama tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, saat melakukan press rilis akhir tahun, Senin (27/12).

AKBP Himawan menyebutkan lima kasus tersebut, yakni pertama adalah kasus kecelakaan kerja (tambang longsor) di PT CAS pada 24 Januari 2021 lalu.

Kasus tersebut tepatnya terjadi di Desa Mentawakan Mulia Kecamatan Satui yang menewaskan 10 pekerja.

“Kasus ini proses sidiknya ditangani Ditkrimsus Polda Kalsel,” tutur Himawan.

Kemudian kasus kedua adalah pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada Senin 27 September 2021.

Dalam kasus ini jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus Herliansyah dengan barang bukti 10 paket besar sabu seberat 1.796,2 gram dan 11 paket kecil seberat 17,4 gram.

Selanjutnya ada 475 butir ekstasi warna kuning dan 47 butir ekstasi warna abu-abu.

“Barang bukti ini semuanya sudah kita musnahkah,” tuturnya.

Kasus ketiga adalah arisan bodong di Desa Manunggal RT 13 Kecamatan Karang Bintang pada 29 September 2021 yang merugikan ratusan korban dengan kerugian sebesar Rp 338.800.000.

“Pelaku adalah pengelola arisan yakni Baiq Mulyani. Setelah mendapat yang pertama langsung melarikan diri dan membuat daftar peserta fiktif,” jelasnya.

Yang keempat adalah kasus pengeroyokan di Kecamatan Angsana yang mengakibatkan korban Jurkani meninggal dunia.

Kejadian ini terjadi di Jalan Poros Desa Bunati Kecamatan Angsana pada Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 Wita dengan melibatkan dua tersangka yakni Yurdiansyah dan Nasrullah.

“Tersangka dalam keadaan mabuk dan marah, karena jalannya merasa dihalangi oleh mobil korban,” tuturnya.

Terakhir kasus yang paling menonjol adalah kasus investasi bodong. Dalam kasus ini jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu meringkus 4 orang pelaku.

Kejadian ini terjadi pada 4 November 2021 dengan korban ratusan orang lebih dan kerugian korban mencapai 3 miliar rupiah.

Modusnya pelaku membuka investasi penanaman modal usaha perkebunan sawit, pertambangan batubara, dan sarang burung walet dengan keuntungan 30-60 persen dalam waktu 15 hari. Namun ternyata usaha itu tidak ada.

“Saat ini kasusnya sudah proses sidik tahap satu yakni dilimpahkan ke kejaksaan untuk penelitian,” pungkas Kapolres.



Komentar
Banner
Banner