bakabar.com, MARTAPURA – Anggota Polsek Gambut meringkus pencuri motor Yamaha N-Max di Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Kasus pencurian ini sebelumnya terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 lalu, di Jalan Pemajatan Gang Dwi Karya Kelurahan Gambut.
Korbannya adalah M Ayani (21) seorang karyawan swasta, warga Daha Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji menjelaskan kronologisnya.
Pada pagi Sabtu sekira pukul 07.00 kala itu, korban yang baru bangun tidur terkejut melihat pintu rumah terbuka.
Makin terkejut setelah melihat ke luar, ternyata sepeda motor N-Max warna biru miliknya dia parkir di teras sudah raib.
“Padahal menurut pengakuan korban bahwa kendaraan sudah dikunci stang ganda,” ujar Suwarji, Selasa (24/4).
Korban lantas masuk ke kamar memeriksa STNK dan BPKB sepeda motor yang ditaruh di dalam tas slempang, yang ternyata juga sudah tidak ada lagi.
“Korban sempat menanya-nanya ke tetangga, tapi tidak ada yang melihat kejadian. Lalu disarankan mencek CCTV rumah tetangga yang mengarah ke jalan,” terang Suwarji.
Dua hari berselang, tepatnya Senin 16 Mei, korban mendatangi kantor Polsek Gambut melaporkan kejadian, dengan berbekal kwitansi pembelian motor.
Lima hari penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Gambut yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Albert H Manalu, akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku rupanya masih berada di wilayah Gambut.
Sabtu 21 Mei terduga pelaku yang diketahui bernama M Raihan digelandang ke Mapolsek Gambut beserta barang bukti satu unit Yamaha N-Max beserta STNK dan BPKB nya.
“Terduga pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Suwarji.